-->

Notification

×

Iklan

Home Industri Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Kembali di Ungkap Polres Bogor

6 Okt 2021 | Oktober 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-06T02:30:16Z

Aspirasijabar | Bogor - Pengungkapan terhadap tersangka home industri Narkotika jenis tembakau sintetis kembali di ungkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengungkapkan bahwa Pengungkapan ini di awali dengan penangkapan terhadap tersangka
 dengan inisial RAN, WZ dan MAP. dimana ketiga tersangka tersebut merupakan satu komplotan yang usianya sendiri semua  masih  berusia 19 tahun. Ketiga tersangka ini berhasil kita tangkap di wilayah Kampung Sarimahi Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.

Dari penyidikan terhadap 3 tersangka tersebut  kita lakukan pengembangan yang di dapati  sebuah rumah yang di sewa para tersangka ini di daerah arca manik Kota Bandung dan di dapati  barang bukti berupa serbuk narkotika jenis biang sintetis sebanyak 286,86 gram. 

Dan Selain itu pada lokasi kedua yakni di Komplek  Taman Persada Desa Margasari Kecamatan Buah Batu Kota Bandung di temukan kembali barang bukti berupa alat-alat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis siap edar.

Menurut pengakuan para tersangka  kegiatan home industri narkotika jenis tembakau sintetis itu telah di lakukannya kurang lebih selama 2 tahun dengan di beri merk "Infinite".
Yang dimana dalam pendistribusiannya para tersangka ini menjualnya melalui media sosial Instagram, yang kemudian di jualnya melalui jasa kurir.

Untuk mengelabui petugas  para pelaku ini dalam mengirimkan narkotika tersebut dengan cara di selipkan di paket pakaian, barulah barang tersebut di bungkus melalui alumunium foil. Cara ini pun sama dengan 6 perkara sebelum yang berhasil di Ungkap Polres Bogor.

Penjualan terhadap tembakau sintetis dengan IG ini pun sudah kita dapatkan pada 4 kasus home industri siap edar termasuk yang saat ini  di wilayah Bogor, Bintaro, Palmerah Jakarta Barat, Kota Bandung. Dan 3 distributor tembakau sintetis di wilayah Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.

Untuk total semua kasus  yang berhasil kita amankan dari rangkaian pengungkapan tindak pidana jenis tembakau sintetis ini ialah  23, 74 kilo gram bila diuangkan mencaoai sekitar 2,374 Miliyar, sdng untuk   tembakau gorila disita seberat  15, 92 kilo gram.

Atas perbuatannya para tersangka kita ini akan kita kenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun dan juga denda minimal 1 miliar, tutupnya.


Red, 
×
Berita Terbaru Update