Kadis DPMD Purwakarta Gelar Bimtek RPJMDes Di Kecamatan Darangdan -->

Kadis DPMD Purwakarta Gelar Bimtek RPJMDes Di Kecamatan Darangdan

8 Des 2021, Desember 08, 2021
Pasang iklan


kepala dinas DPMD kab purwakarta


Aspirasijabar ||  Purwakarta - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) bagi Para Kepala Desa dan Sekretaris Desa Se-Kecamatan Darangdan, yang berlangsung di Gor Desa Linggamuki, pada Rabu 08-Desember 2021.

Kegiatan Bimtek tersebut dihadiri Kepala Dinas DPMD Kabupaten Jaya Pranolo, S.STP.M.Si bersama Arif Syarif  Hidayatuloh Tenaga ahli Kabupaten Purwakarta selaku narasumber kegiatan.
Juga dihadiri  Sekcam Darangdan Babang Subarna, M.Pd, dan Imas Suryaningrat, Kasi Tapem Kecamatan Darangdan serta Asep Edi Kusnaka, SH Kasi Kesos Kecamatan Darangdan, Ketua Apdesi Kecamatan Darangdan Budi Sahbudin bersama  Para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Se-Kecamatan Darangdan, termasuk Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Darangdan, yakni Pendamping Desa (PD) dan  Pendamping Lokal Desa  (PLD)
Saepudin PD, Dede Royani PLD, Roni Mulyawandi PLD, Jajang Bahrul Ulum PLD, dan Itang Lasmana PLD juga hadir.


Penjelasan Kadis DPMD Purwakarta Jaya Pranolo, S.STP.M.Si saat dikonfirmasi Aspirasijabar, kami melaksanakan Bimtek RPJMDes  kesetiap Kecamatan yang ada di Purwakarta, kebetulan hari ini di Kecamatan Darangdan. 

Bimtek  Pedoman Penyusunan  RPJMDes dan RKPDes bagi Kepala Desa dan bagi Sekretaris Desa perlu dilaksanakan. RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6-tahun, sesuai tentang kekuasaan seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan.
Apa saja yang akan dicapai, ada beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun.
RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes, RPD Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan."Ujar Kadis DPMD"

Ia menambahkan bahwa RPJMDes memuat visi dan misi kepala desa, dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya.
Dalama RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa. "Pungkas Jaya Pranolo"

Penulis : Bah Endang.

TerPopuler