Kabid Humas Polda Jabar : Selama Januari 2022, Sat Narkoba Polresta Cirebon Polda Jabar Ungkap 5 Kasus Peredaran Obat Keras Terbatas -->

Kabid Humas Polda Jabar : Selama Januari 2022, Sat Narkoba Polresta Cirebon Polda Jabar Ungkap 5 Kasus Peredaran Obat Keras Terbatas

31 Jan 2022, Januari 31, 2022
Pasang iklan

Aspirasijabar | Cirebon - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi Polresta Cirebon Polda Jabar karena dalam sebulan berhasil ungkap 5 kasus peredaran obat keras terbatas.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon Polda Jabar berhasil mengungkap 5 kasus peredaran gelap obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon,"Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir tepatnya selama Januari tahun 2022. Menurutnya, jumlah tersangka yang diringkus mencapai 7 orang.

"Selama satu bulan terakhir Sat Narkoba Polresta Cirebon Polda Jabar  berhasil mengungkap 5 kasus dan mengamankan 7 tersangka," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (31/1/2022).
Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut mencapai 21.037 butir obat keras terbatas. Terdiri dari 6.805 butir Dextro, 9.517 butir Trihexiphenidyl, 3.444 butir Tramadol, dan 1.217 butir Excimer.

Selain itu, pihaknya menyebut para tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut merupakan jaringan Aceh. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Profesi sehari-hari para tersangka yang terbukti terlibat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba juga berbeda-beda. Dari mulai pedagang, wiraswasta, dan belum atau tidak bekerja," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Polresta Cirebon Polda Jabar tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.


Bandung 31 Januari 2022

Dikeluarkan : Bid Humas Polda Jabar
Red

TerPopuler