Aspirasijabar | Rembang - Kepala Desa (Kades) Dadapmulyo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang diduga mengondisikan dua calon perangkat desa untuk menjadi perangkat desa dalam Pengisian Perangkat Desa (PPD) Desa Dadapmulyo Tahun 2022.Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dadapmulyo,Diri,Spd saat ditemui awak media di rumahnya (Selasa,19/04/2022)
Menurutnya calon perangkat desa yang dikondisikan untuk menjadi perangkat desa pada PPD Desa Dadapmulyo tahun 2022 adalah calon dari keluarga Haji M dan calon dari keluarga K.
Pengondisian dua orang calon tersebut berdasar pada fakta-fakta lapangan yang ditemukan olehnya diantaranya:
Saat rapat sosialisasi kekosongan perangkat desa dan pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa (PPD) pada Senin (04/04/22) misalnya;
Dimana dalam rapat tersebut dihadiri oleh Camat Sarang beserta staff,Perangkat Desa dan BPD serta tokoh masyarakat yang sudah dikondisikan terlebih dahulu kesedianya oleh Kades dan oknum BPD setempat untuk hadir dalam rapat sehingga dalam proses penunjukan Panitia PPD oleh Kades tidak menemui kendala karena sebagian besar yang hadir sudah dikondisikan.
Lebih lanjut Ketua BPD menjelaskan bahwa Haji M adalah orang yang ditakuti Kades karena beliau yang memegang rahasia-rahasia Kepala Desa Dadapmulyo, sedangkan K adalah seorang perangkat desa yang mengundurkan diri sebelum masa tugasnya berakhir demi menjadikan anaknya untuk menjadi perangkat Desa.
"Tiga bulan sebelum sosialisasi kekosongan perangkat desa tepatnya Bulan Januari, Kades menemui saya menyampaikan informasi bahwa petangkat desa berinisial K mengundurkan diri dan meminta anaknya untuk menggantikannya, uang sudah siap dan saya diminta oleh Kades untuk membantunya" tuturnya.
Ditambahkan olehnya bahwa "selain mengondisikan anaknya K ,Kades juga mengondisikan anaknya Haji M untuk menjadi Kaur Kesra,informasi itu diperoleh dari salah satu Kepala Desa di wilayah Kecamatan Sarang yang tak mau disebut namanya kalau Kades Dadapmulyo sudah menerima uang sebesar Rp.100.000.000,- tapi dengan istilah pinjam", jelasnya.
Dugaan jual beli jabatan dalam PPD Desa Dadapmulyo Tahun 2022 semakin menguat jika merujuk pada Pengisian Perangkat Desa (PPD) sebelumnya yakni pada Tahu 2017,dimana Kades Dadapmulya menawarkan jabatan perangkat desa kepada saudara Sakroni dan Yuhdi sebesar Rp.250.000.000, kepada saudara Masukin sebesar Rp.215.000.000 dan saudara Nur Hidayat sebesar 170.000.000 tambahnya
Saudara S yang tak mau di sebut namanya sangat membenarkan indikasi pengondisian perangkat desa Dadapmulya karena S di beri tahu keluarga K, kalau Kades sudah menerima uang dari K untuk meloloskan anaknya.
Dengan adanya pengondisian tersrbut, warga desa yang mau mendaftarkan diri menjadi malas karena hanya sebagai pelengkap saja
" Kok tidak jadi kut mendaftar perangkat desa mas?", tanya Sururi selaku anggota BPD kepada Subhan Salim.
"Saya di penek (disuruh berhenti) oleh sesorang Mas, katanya percuma tiwas daftar, calon sudah di kobdisikan", jawabnya.
Berdasarkan pengumuman Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Nomor :140/01/PAN/PPD/2022 disebutkan bahwa ada dua formasi lowongan perangkat desa yang waktu pendaftaranya dibuka pada tanggal 13 April 2022 dan berakhir pada 19 April 2022.
Sampai pada batas akhir pendaftaran ada 5 calon yang sudah mendaftar yaitu: FL (lk),YA (pr)keduanya anak kandung Haji M lalu GS (lk),SJ (lk)keduanya anak kandung dan menantu dari K, dan SY (pr).
Pewarta : DT