-->

Notification

×

Iklan

Menjamurnya Travel Bodong Di Kabupaten Tasikmalaya,Para Sopir Kembali lakukan Audiensi Ke Dishubkominfo

14 Apr 2022 | April 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-14T00:12:03Z

Aspirasijabar | Tasikmalaya - Terkait merebaknya travel bodong yang disinyalir tak berijin  dan menjamur tumbuh subur di Kabupaten Tasikmalaya Awak angkutan umum atau  sopir elf dan bus jurusan tasik selatan(Tasela)kembali  melakukan aksi mogok alias tak beroperasi sama sekali

Lagi lagi para supir elf dan awak bus jurusan tasela tersebut menggelar  aksi unjuk rasa  ke kantor Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Tasikmalaya. Rabu (13/4/2022)setelah tiba di kantor Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya beberapa perwakilan sopir dan pengurus diijinkan masuk untuk melakulan audiensi bersama pihak Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya

Adapun tuntutan mereka  yakni menuntut segera agar travel ilegal ditertibkan karena  akibat travel bodong yang menjamur tumbuh subur beroperasi, pendapatan para sopir elf yang mengantongi izin trayek untuk mengangkut penumpang ke kawasan Kabupaten Tasikmalaya menjadi berkurang sangat drastis Kata Dindin Dimyati pengurus Angkutan Umum tasik selatan kepada wartawan seraya menjelaskan
Dindin menambahkan  bahwa kami menegaskan, Perusahaan travel yang disinyalir tak mengantongi ijin tersebut di Kabupaten Tasikmalaya dari tahun 2020 sampai tahun 2022 sekarang mereka sudah menjamur  dan tumbuh subur jelasnya

Dengan adanya ikhwal permasalahan itu kami datang ke sini untuk menuangkan segala bentuk kekecewaan dan aspirasi kami ke Dishubkominf ini terus ke , Ketua Dewan, Bupati lanjut ke Kapolres Kabupaten Tasikmalaya ungkap Dindin

Untuk itu dari pihak Dinas Perhubungan dan Kominf(Dishubkominfo) tidak bisa bertindak, memang tidak ada kewenangan, karena yang punya wewenang dan yang berhak menindak adalah pihak aparat Kepolisian, soalnya itu kan mobil angkutan berplat hitam seperti Avanza, Xenia dan yang lainnya ucap Dindin

Kita juga tidak melarang untuk usaha, silahkan bebas, yang penting legalitasnya tempuh dulu, alias harus mempunyai ijin oprasional untuk beroprasi terus kita juga dari pihak angkutan umum ketika telat bayar KIR atau bayar trayek satu bulan langsung ditilang oleh petugas DISHUB, tapi kok mobil travel gelap dibiarkan begitu saja kenapa dan ada apa keluh Dindin

Beberapa waktu yang lalu Kami juga sudah melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya namun disitu tidak ada keputusan, dan kami khususnya para supir elf menginginkan dari pihak Dewan memberikan keputusan dan ambil sikap tegas

Serta untuk langsung mengundang Bupati dan Kepolisian untuk kita bisa lakukan audiensi tentang keluhan dari pihak pengusaha angkutan umum, memang induknya angkutan umum adalah organda tapi organda tidak bisa mengambil sikap,makanya kami lagi lagi melakukan aksi semacam ini pungkasnya


Jurnlais : M.Muhlis
×
Berita Terbaru Update