Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah menjelaskan -->

Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah menjelaskan

24 Jul 2022, Juli 24, 2022
Pasang iklan



Aspirasi Jabar || Cimahi - Menurut Anggota DPRD Cimahi yang juga sebagai Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah menjelaskan,


 keberadaan UU Cipta Kerja yang nantinya akan diikuti PP dipastikan akan berdampak terhadap Perda di Kota Cimahi.”Pasti ada pengaruhnya. Berartikan ada yang kena delete atau di sinkronisasi,” terang H. Enang.


Senada dengan Anggota Dewan H.Enang Sahri Kepala Bagian Hukum  Setda Kota Cimahi, R Rini Martini, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tengah melakukan harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) yang ada saat ini, dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP).”Koordinasi dengan OPD terkait, menurut Rini, sangat penting untuk mengetahui apakah Perda yang berkaitan masih diperlukan atau tidak sama sama sekali. “Sementara untuk, proses pencabutan Perda yang bertabrakan dengan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni PP, terang Rini, harus diputuskan melalui rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Jadi semoga Perda yang di sinkronkan dengan UU Cipta Karya ini apabila sudah di Paripurnakan akan bermanfaat dan mensejahterakan masyakakat kota Cimahi ke depannya.(Remi)

TerPopuler