Aspirasijabar || Tasikmalaya - Pemkab Tasikmalaya disinyalir melakukan penyalahgunaan anggaran dana Covid-19 yang nilainya Milyaran rupiah dan tidak adanya ke transparanan dalam hal pengalokasiannya membuat membuat gerah publik
Salah satunya kami dari Ormas Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Tasikmalaya saat ini melakukan pelaporan terhadap Aparat Penegak Hukum(APH)karena Pemkab Tasikmalaya diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum(PMH)Kata Sekjen MPC Pemuda Pancasila Jejen Jenal kepada Wartawan usai melakukan pelaporan ke kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Selasa(20-9-2022)
Jejen menambahkan pada kali ini kita melakukan aksi lanjutan yang ke dua kalinya,pasca tanggal 25 agustus kemarin melakukan audiensi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait dana realokasi dan refocusing anggaran Covid-19 pada tahun 2021 kemarin ujarnya
Waktu tadi kami audiensi di kantor DPRD cuma diterima oleh pihak DPRD dan para pejabat setingkat kabid,cuma yang disayangkan ketua TAPD yang dijabat oleh Sekda tidak bisa hadir
Dan beliau di konfirmasi beberapa kali emang tidak ada ditempat keluhnya
,Jadi hal itu menjadi daya pacu untuk kami semua untuk melakukan pelaporan ke pihak kejaksaan,untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan anggaran dana Covid 19 tahun 2021 kemarin tandasnya
Dengan adanya sikap Sekda yang tak kooperatif jelas jelas kami semua sangat kecewa sekali,pasalnya bukan satu atau dua hari,karena sejak tanggal 25 agustus masa sekarang sudah tanggal 20 september kurang lebih kurun waktu tiga minggu tak bisa hadir
Seharusnya pihak DPRD menggunakan hak iterpelasinya untuk memanggil ketua TAPD untuk duduk bareng dengan kita semua,karena dana yang kita bahas jumlahnya sangat fantastis sampai Rp.40 Milyar dan yang Rp 10 Milyar dari BTT yang lainnya diluar BTT ungkap Jejen
Sementara itu kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hasbulah menyatakan bahwa laporan sudah kami terima,dan akan segera kami dalami,untuk itu perlu ditelaah lebih lanjut
Apakah laporan itu sudah cukup atau masih memerlukan tambahan alat bukti,sebagai bahan untuk tambahan alat bukti sebagai bahan dikami,namun lebih lanjutnya kami akan komunikasi dengan pelapor terkait dengan laporannya
Saat ditanya laporan tersebut apakah memenuhi unsur dugaan korupsi?
Hasbulah menjawab kami akan dalami dulu karena,aturan tidak bisa diandai andai,makanya kami akan evaluasi atau pelajari dulu
,Apakah disitu ada perbuatan Melawan Hukum(PMH)atau tindak pidana atau tidak,pokonya kami akan terus akan kumpulkan alat buktinya sekarang laporannya baru diregister belum kami baca terangnya
M.Muhlis