Keren, Desa Rawalele Selain Desa Tohaga Dijadikan Rumah Restorative Justice Oleh Kajari Subang -->

Keren, Desa Rawalele Selain Desa Tohaga Dijadikan Rumah Restorative Justice Oleh Kajari Subang

22 Sep 2022, September 22, 2022
Pasang iklan


Aspirasi Jabar || Subang - Kejaksaan Negeri Subang (Kejari) adakan acara Launching Rumah Restorative Justice Bumi Jawara Kejari yang bertempat di Desa Rawalele Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang. Rabu. (21/09/22)


Hadir dalam acara tersebut: Sekda,Ketua pengadilan,Ketua Dprd,Perwakilan Dandim 0605,Perwakilan Polres dan camat serta Jajaran Pejabat Kejaksaan Negeri Subang. Kepala Kejari Subang. I Wayan Sumertayasa Menyampaikan. Diresmikannya Rumah Restorative Justice merupakan tindak lanjut dari peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020. Tentang suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri dengan syarat-syarat tertentu.

Penyelesaian perkara diluar pengadilan ada syarat-syaratnya Sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut, Diantara ancaman pidananya harus dibawah 5 tahun,adanya pemulihan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut. 

Kemudian nilai kerugian tersebut tidak lebih dari Rp.2.5 juta Rupiah, Sementara jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi maka jaksa setelah menerima berkas perkara dari penyidik dapat mengajukan permohonan secara berjenjang ke kejaksaan tinggi dan diteruskan ke kejaksaan agung dan apabila disetujui maka akan dikeluarkan surat penghentian penuntutan.

Rumah keadilan restorative pada peradilan pidana ini berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan dan penyelesaian dalam perkara tindak pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban serta pelaku. Imbuhnya. 

Lanjut I Wayan, "Menyadari letak geografis kabupaten subang yang sangat luas dan terdiri dari banyak kecamatan Rumah keadilan Restorative ini akan terus dikembangkan di beberapa wilayah lainnya untuk menjangkau masyarakat diseluruh wilayah kabupaten subang". Ujarnya

"Mengingat kabupaten subang terdiri dari banyak kecamatan serta jarak tempuh yang berbeda-beda. Maka nanti kami akan tambah lokasinya menjadi tiga titik, Kami akan siapkan jaksa-jaksa yang piket di rumah restorasi justice(RRJ) tersebut, Tentu harapan kami dengan hadirnya pejabat daerah dan para camat Se-Kabupaten Subang dapat memberikan informasi kepada masyarakat bahwa apa bila ada permasalahan hukum dapat dikonsultasikan ke rumah RRJ ini" Tuturnya
Asep

TerPopuler