Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi memastikan sudah tidak ada lagi obat sirup yang dilarang BPOM -->

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi memastikan sudah tidak ada lagi obat sirup yang dilarang BPOM

31 Okt 2022, Oktober 31, 2022
Pasang iklan



Aspirasi JABAR || Cimahi - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi memastikan sudah tidak ada lagi obat sirup yang dilarang BPOM yang beredar di wilayahnya.


Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular pada Dinkes Kota Cimahi, Dwihadi Isnalini menyebut, menyusul maraknya produk obat sirup yang terindikasi mengandung zat berbahaya, pihaknya bersama Polres Cimahi telah melakukan pemantauan terhadap seluruh apotek di wilayahnya 


"Pemantauan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat edaran (SE) dari Kemenkes mengenai pelayanan kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022," katanya kepada wartawan, Rabu 26 Oktober 2022.


Ia menjelaskan, dari hasil pemantauan tersebut pihaknya sudah tidak menemukan adanya apotek atau toko yang menjual obat sirup yang dilarang Kemenkes atau BPOM.


Menurutnya, apotek di Kota Cimahi sudah melakukan penarikan obat yang terindikasi mengandung bahan kimia yang berbahaya.


"Sesuai dengan arahan BPOM, kita sudah memberikan imbauan kepada seluruh apotek untuk menarik produk-produk obat sirup yang dilarang," tuturnya.


Disinggung terkait arahan yang diberikan untuk fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Cimahi, ia mengaku, faskes sudah melaksanakan pemberian obat dalam bentuk puyer.


"Setelah ada imbauan Kemenkes dan BPOM, banyak faskes langsung ikuti pelayanan yang baik," tuturnya.


Ia pun meminta masyarakat harus lebih bijak menyikapi persoalan obat sirup saat ini. Apabila merasa sakit lebih baik datang ke faskes daripada mengobati dengan mendatangi obat warung.


"Sebab, jika langsung berobat di rumah sakit maupun dokter umum, semua sudah terjamin secara penanganannya," tandasnya.

TerPopuler