Miris,Kakek 67 tahun Di Tasikmalaya Konsumsi Sabu -->

Miris,Kakek 67 tahun Di Tasikmalaya Konsumsi Sabu

3 Okt 2022, Oktober 03, 2022
Pasang iklan



Aspirasijabar || Tasikmalaya -  Rupanya usia tidak menjamin seseorang untuk menjadi dewasa dan figur yang baik di keluarga bagi anak cucunya pasalnya Seorang kakek di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diamankan anggota Satres Narkoba Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, senin (3/10/22). Momon Maulani (MM) (68) nekad konsumsi dan miliki narkotika jenis sabu.


Dihadapan polisi, sang kakek mengaku sudah dua tahun konsumsi narkoba. Dia akuinya, dengan konsumsi sabu staminanya lebih fit.


"Saya udah dua tahunan pak konsumsi sabu, biar fit aja," Kata MM dihadapan anggota saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, senin (3/10/22).


Polisi terpaksa menahan sang kakek karena disinyalir turut mengedarkan sabu. Pasalnya, barang bukti sabu yang diamankan cukup banyak.


"Kami amankan karena memang kita patut diduga, pelaku ini turut edarkan sabunya," kata AKP Yayu Wahyudi, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya saat rilis.


Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heriyanto mengatakan, pihaknya mengungkapan kasus peredaran narkotika dan obat sediaan farmasi ilegal. Total terdapat tujuh orang pelaku yang terlibat.


"Dari tujuh tersangka dalam penyalahgunaan narkoba ini diamankan 1500 butir obat keras Hexymer, 90 butir tramadol, dan 5,62 gram. Mereka memakai dan mengedarkan narkoba ini," kata Suhardi saat rilis di Mapolres Tasikmalaya.


Saat ini, ke tujuh tersangka tersebut masih dalam pemeriksaan intansif pihak kepolisian. "Semuanya masih kita kembangkan kasusnya ujar Suhardi

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya akan melaksanakan Pres Conference pengungkapan kasus Hexymer, Psikotropika (sabu), Tramadol Senin 3 Oktober 2022. Dari kasus tersebut 7 orang  ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti 1500 butir Hexymer, 90 butir tramadol dan 5,62 gram sabu.


Dari kasus sabu ada empat tersnagka, dengan yakni, Reza Herdiyansah (RH) (34), Roni Herman (RH) (28), Agus Sugistiawan (AS) (52) dan Momon Maulani (MM) (58).


Kasus Obat keras Tramadol dan Hexymer yakni Rizal Abdul Aziz (RA) (25) Yugi Permana (YP) (26) dan Jojo Permana (JJ) (22) beber Suhardi


Sementara ke tuju pelaku itu perbuatannya melanggar pasal 197 Jo, 198 Jo Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.dan Pasal 62 Jo 60 Ayat 3 dan 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ke tujuhnya diancam pemakai 5 tahun penjara dan untuk pengedar 15 tahun penjara," kata Suhardi.

M.Muhlis

TerPopuler