-->

Notification

×

Iklan

Kinerja PPNS dan Pol PP Kabupaten Purwakarta dipertanyakan

29 Nov 2022 | November 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-29T05:38:31Z

Aspirasijabar | Purwakarta - Kinerja PPNS dan Pol PP Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat dipertanyakan, pasalnya diberdasarkan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sudah jelas bahwa tugas pungsi Pol PP,

"Dalam Pasal 5, menegakkan Perda dan Perkada; menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Pengamat Politik dan Pemerhati Purwakarta Nurhadi C Ns.M mengatakan. Dalam Pasal 9 diatur tentang PPNS. Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seperti termaktub dalam pasal 9 poin 4 ayat (2) dikatakan PPNS Pol PP diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'" ucapnya Selasa 29/11/2022 kepada awak media.

Lanjut dikatakan Nurhadi, dalam Pasal 11 Poin 6 ditegaskan Satpol PP sebagai Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang meliputi kegiatan Penindakan.

"Dalam melaksanakan Pasal 11 poin 6 dikuatkan dengan Pasal 12 tugas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satpol PP dapat meminta bantuan personel dan peralatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam melaksanakan tugas yang memiliki dampak sosial yang luas dan risiko tinggi." Pungkasnya

Tambah dia (Nurhadi.red) berharap urusan dugaan pelanggaran Perda nomor 12 tahun 2009 Tentang K3 dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan oleh Toserba Yogya Departemen Store dinas teknis terkait dalam hal ini DPMPTSP merekomendasikan kepada PPNS Pol PP untuk segera Panggil Menegmennya yogya agar persoalan tidak berkepanjangan.

"Dinas tekhnis DPMPTSP segera turunkan rekomendasi penindakan oleh PPNS Pol PP agar amanat Peraturan Pemerintah dapat dilaksanakan sebagai mana mustinya." pungkasnya


Red,
×
Berita Terbaru Update