-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kabid BKD Deni Darmawan : Dari 811 Orang Hasil Seleksi Kompetensi, 77 Orang PPPK Lulus dan Memenuhi Nilai Ambang Batas

27 Apr 2023 | April 27, 2023 WIB Last Updated 2023-04-27T08:47:38Z

Aspirasijabar | Garut - Sebanyak 77 orang, dinyatakan lulus dan memenuhi nilai ambang batas pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut Tahun 2022.

Hal tersebut tercantum dalam surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2022 Nomor 4104/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 26 April 2023, perihal penyampaian hasil seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional Tahun Anggaran 2022.

Guna menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Garut menerbitkan Surat pengumuman dengan Nomor 813/13-Panselda/2023 tentang hasil seleksi kompetensi pengadaan pegawai Aparatur Sipil Begara (ASN) jabatan fungsional tenaga teknis di lingkungan Pemkab Garut Tahun 2022.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa bagi peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Tenaga Teknis, untuk melengkapi berkas untuk dilakukan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang disampaikan secara elektronik melalui website : https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun berkas yang harus dipenuhi, mulai dari pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah, ijazah dan transkrip nilai yang asli, hingga Surat Keterangan Catatan Sipil (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) pengadaan, pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Deni Darmawan, dalam PPPK Teknis Tahun 2022 ini sebetulnya ada 175 formasi yang tersedia, namun yang terisi hanya 77 formasi dan 98 formasi lainnya tidak terisi. 

Setidaknya ada sekitar 811 orang yang mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK Teknis di lingkungan Pemkab Garut ini.

Deni menambahkan, bagi pelamar yang keberatan atas hasil seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional tenaga teknis di lingkungan pemerintah Kabupaten Garut tersebut dapat mengajukan sanggahan pada laman https://sscasn.bkn.go.id terhitung tiga hari setelah tanggal pengumuman, pungkasnya.


Jurnalis : (Beni)
×
Berita Terbaru Update