-->

Notification

×

Iklan

Diduga Mau Untung Besar, Proyek TPT Desa Pasigaran Diduga Tidak sesuai Sepek dan Labrak UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2 Jun 2023 | Juni 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-03T02:37:02Z

Aspirasijabar | Sumedang - Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 menjelaskan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Berbeda halnya dengan pengerjaan Tembok Penahanan Teubing (TPT) yang bertempat di wilayah Desa Pasigaran Kecamatan Tanjungsari, yang diduga tidak sesuai Sepek serta diduga langgar Ketrasfaran Publik Undang-Undang No. 14 tahun 2008.

Sesuai hasil pantauan Beberapa Awak Media di lokasi pada hari Kamis 01/06/2023 bahwa pengerjaan proyek Tpt yang bersumber anggaran dana Desa Pasinggaran terlihat Asal asalan dengan hasil yang tidak sesuai Sepeknya. 

Saat awak media menanyakan ke salah satu pekerja Tpt tersebut, pihak pekerja pun menuturkan bahwa pekerjaan ini di kelola langung oleh aparaur Desa Pasigaran bagian Ekbang. 

Awak media pun lanjut konfirmasi ke Pihak Desa, terkait Pengerjaa Tembak Penahanan Teubing ( TPT) , Aparatur Desa pasigaran pun menjelaskan, bahwa proyek TPT dengan panjang 150 meter tersebut memang betu bersumber anggaran dari Dana Desa senilai Rp. 86 juta. Paparnya

Awak media pun lanjut pertanyakan terkait Papan Informasi kegiatan proyek kenapa belum dipasang, katanya ada di pak Ulis, Ucap Aparatur Desa pasigaran. 

Padahal udah jelas dj UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Publik, 

" Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, " bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, "Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, "Bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi, 


Editor" Nang obet


   ,,,  Bersambung.... 
×
Berita Terbaru Update