-->

Notification

×

Iklan

Satlantas Polres Subang Ciduk Pemuda Asal Compreng Karena Pukul Pemotor Hingga Tewas Gegara minuman Keras

22 Sep 2023 | September 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-22T15:40:01Z


Aspirasi Jabar||Subang-Sat Reskrim Polres Subang bekuk pemuda asal Kecamatan Compreng Kabupaten Subang, hal tersebut karena menganiaya seorang pengendara motor hingga tewas. Hal tersebut tentunya diungkapkan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu saat Press Conference dilapangan apel Mapolres Subang, Jumat siang. 22/9/2023


Tersangka berinisial AR bin K ini melakukan aksinya akibat pengaruh minuman keras (Miras),” ujar Kapolres Subang. Sementara itu, Kapolres Subang juga menambahkan bahwa, pihaknya mengamankan barang barang bukti berupa 1 buah jaket dan celana pendek dan panjang warna abu-abu, satu buah kaos lengan pendek warna hitam, kunci kontak berikut sepeda motor matic jenis Honda Beat warna putih, tas keranjang motor dan alat yang dipukulkan berupa balok kayu.


“Kronologi Kejadian ini pertengahan September 2023, saat tersangka AR bersama rekannya W, RAF, dan seorang perempuan inisial L, mengkonsumsi Miras di alun-alun Haurgeulis, dan keesokan harinya, pelaku bersama rekan nya mengkonsumsi minuman keras kembali,” ungkapnya.


Selanjutnya Kapolres juga menjelaskan bahwa, di keesokan harinya tersebut, pelaku bersama rekannya kembali mengkonsumsi miras, yang tepatnya di pinggir jalan Raya Compreng tepatnya di Jatireja. "Setelah menghabiskan minumannya tersebut, pelaku mengambil kayu balok yang didapatkan di tumpukan kayu dan tanpa diduga, pelaku berusaha memukulkan ke pengendara motor yang lewat tetapi tidak kena,” jelasnya.


Hal tersebut Kapolres juga menambahkan bahwa, setelah berusaha memukul pengendara yang tak kena, selanjutnya, pelaku melakukan kembali pemukulan, selang beberapa menit kemudian, terlihat korban R melintas dengan menggunakan kendaraan R2. “Setelah berusaha tidak kena memukul pengendara yang pertama, lalu pelaku pun berusaha lansung memukulkan kembali pengendara yaitu korban dengan inisial R, spontan pelaku pun langsung memukul korban dan tepat di bagian kepala, hingga korban tersungkur tak sadarkan diri,” jelasnya.


Sementara itu, warga yang melihat kejadian tersebut, segera melaporkan ke Mapolsek Compreng dan mengamankan tersangka, dan korban langsung di evakuasi keluarganya ke Rumah Sakit. Selanjutnya, menurut pengakuan tersangka AR, dirinya tak menyangka jika korban R akhirnya akan meninggal dunia dengan perbuatannya. “Saya melakukan itu spontanitas karena pusing dengan suara motor,” ucap tersangka.


Sementara itu, atas perbuatannya tersebut, Pelaku K dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor. Asep. SP.
×
Berita Terbaru Update