23 calon guru pengerang angkatan 11 Tahun 2024 masuk tahap wawancara dan simulasi mengajar -->

23 calon guru pengerang angkatan 11 Tahun 2024 masuk tahap wawancara dan simulasi mengajar

6 Mei 2024, Mei 06, 2024
Pasang iklan


Aspirasi Jabar || Morotai, Maluku Utara-Balai Guru Penggerak (BGP) Maluku Utara Melaksanakan rekrutmen guru penggerak Angkatan 11 untuk mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP). Rekrutmen guru penggerak Angkatan 11 sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Kemendikbudristek.


Untuk saat ini, rekrutmen guru penggerak angkan 11 Seleksi tahap 2 CGP dasus angkatan 11,Jumlah peserta sebanyak 23 orang terdiri dari guru SD, SMP, SMA, SMK yang telah lulus seleksi tahap 1.
Masing-masing peserta dilakukan simulasi mengajar dan wawancara oleh 2 orang asesor dari kemendikbudristek. Jumlah asesor sebanyak 4 org untuk melakukan seleksi di 2 ruangan. Guru SD sebanyak 5 org, guru SMP 12 org, guru SMA 5 org dan SMK 1 org.

Sebagai informasi, seleksi PPGP terdiri dari dua tahapan. Tahap pertama, yaitu pendaftaran, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai. Tahap kedua yakni penilaian simulasi mengajar dan wawancara.

Kadis pendidikan pulau morotai Ujang Bagindo, saat di konfirmasi media ini.
Guru penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

Harapannya, guru penggerak akan menjadi pemimpin-pemimpin pendidikan di masa depan yang mewujudkan generasi unggul Indonesia. Untuk itu, guru penggerak diberikan kesempatan mengikuti pendidikan dan pengembangan kompetensi selama sembilan bulan.

Seperti diketahui, Kemendikbudristek mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memprioritaskan guru penggerak menjadi kepala sekolah atau pengawas. Terutama karena guru penggerak dibentuk sebagai pemimpin pembelajar. Ketentuan itu sesuai Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Salah satu poin untuk menjadi Kepala/Pengawas Sekolah bisa dari Guru Penggerak. Ungkapnya (Oje)

TerPopuler