.
Aspirasijabar || Jakarta - Pegusuran sepihak yang dilakukan inisial M bersama timnya mendapatkan perlawanan dari puluhan warga yang ada di Cakung Drainase Jl.Tipar Cakung,Kampung Baru RT.09/RW.08 Cakung Barat ,Cakung, Jakarta Timur.
Puluhan warga yang terkena dampak dari pengusuran sepihak tersebut mengaku telah menguasai dan menempati lahan tersebut sejak tahun 1980, bahkan salah satu warga atas nama Yuni Chandara Nurjana memiliki alas hak berupa Egendom Verponding : 6184 SK.Mentri Agraria RI No : 147/KA ,SKPT No : 14/4/1970 surat keterangan balai harta peninggalan - jakarta no : W7.co.Ht.06.07-2001 tapi lepas dari pada itu, puluhan warga meminta kepada pihak yang mengklam hak pada tanah tersebut, untuk dapat menunjukan bukti kepemilikannya kepada warga dan kuasa hukumnya,dan kalau memang itu tanahnya miliknya harus ada bukti yang falid bahwa titik kordinatnya memang ada disitu di lahan yang sekarang menjadi konflik antara warga dengan pihak yang mengklam lahan tersebut atas inisial M tersebut.
Puluhan Warga dan kuasa hukum nya dari Kantor Hukum Mali & rekan yang terdiri dari Advokat Mikael Mali,SH,MH, Andrianus Pala,SH,MH, Tensi Siprianus Misa,SH, Edwemri Silaban,SH, Kristoforus Nusa,SH, Paulus Yohanes Lendes,SH dan Johanis Baptista,SH , yang beralamat di Jl.Pahlawan Komarudin No.37, RT.001/RW.005,Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menuntut pihak dari yang telah mengklaim tanah tersebut untuk dapat memperlakukan mereka secara manusiawi,terlebih lagi saat pengusuran pertama yang dilaksanakan pada Senin,(26/08/2024), banyak anak anak mereka yang menjadi trauma dan bahkan ada seorang balita yang didalam rumah harus keluar dari rumahnya secara terpaksa karena rumah yang ditempati orang tuanya akan digusur, tanpa ada belas kasihan sedikitpun.
Sehingga terjadi bentrok fisik antara warga dengan orang suruhan dari pihak yang mengklam tanah tersebut, yang diduga mengunakan jasa preman bayaran.
Puluhan warga juga resah dampak dari pengusuran yang dilakukan kemarin, rumah rumah yang ada disekitar yang sekarang belum dilakukan pengusuran tidak bisa menikmati aliran listrik, karena aliran listrik yang ada sekitaran rumah sudah digusur tersebut sudah putus oleh pihak yang mengaku atas namakan PLN, padahal selama ini warga memperoleh aliran listrik tersebut secara resmi dan sah karena memiliki meteran PLN yang setiap bulan mereka bayar.
Ibu Siti Maisuroh warga yang terdampak pengusuran dihadapan awak media menyampaikan harapannya.
"Saya minta buat tempat tinggal saya di sini jangan ada pembongkaran, udah cukup sekian lama saya tinggal disini dari tahun 1984 yang waktu itu saya masih kecil di sini,"harapnya saat diwawancarai oleh para awak media,Selasa,(27/08/2024).
Ditempat yang sama salah warga yang rumahnya kena dampak pengusuran tersebut H.Bambang juga menambahkan,Dengan adanya pembongkaran dari pembongkaran sepihak, belum ada keputusan dari pengadilan jadi baru dari pengacara saja, untuk mengeksekusi lahan tersebut.
"Kami menempati udah cukup lama udah puluhan tahun. tapi kok dia mengklaim dari Polres, luasnya 2460 luasnya. Sementara yang kami tempat ini tuh luasnya 12.000 M2 kenapa mau diambil semuanya. Kami minta titiknya yang ada di SHM yaitu nomor 315 dan 316 belum tahu titiknya di mana,"bebernya.
"Sampai sekarang saya pun dari awal nih pak, ada kasus ini saya minta diperlihatkan kepemilikannya, kalau memang benar kami cek benar, asal masalahnya dari mana kan gitu ya, Jangankan siang Pak, warga malam pun keluar tanpa dikasih ke rohiman pun keluar, kalau memang benar haknya dia kan begitu, tapi sampai sekarang kami belum diperlihatkan, sama warga sampai detik ini belum,"ujar H.Bambang.
Hendri Lipyogi sebagai Ketua RT 09/RW 08 Cakung Drainase ke awak media mengungkapkan bahwa pernah terjadi pertemuan bersama warga dengan pihak pihak terkait di seketariat RT sebelumnya.
"Permasalahannya karena ini memang ada yang yang klaim pemilik awalnya, yaitu Saudara Melany dan warga pun sudah seperti tadi disampaikan ada yang cukup lama tinggal di sini, kemudian padahal dari awal warga itu sudah beretika baik, Kalau itu memang Ibu melany, yang seperti warga minta, yang kedua tidak ada yang mengatas namakan atau merasa miliki, waktu saat pertemuan hanya menanyakan bagaimana jadi dan sampai sekarang pun bakal berjalan, tentang kerohiman kan belum sebetulnya belum ada kesempatan dari warga, maka kami harapkan prinsipnya keadilan kedua belah pihak, ya sama-sama punya kekuatan hukum,"ungkapnya.
Sedangkan Ketua Tim Kuasa Hukum Warga dari Kantor Hukum Mali & rekan,Mikael Mali,SH,MH, menyampaikan, kami dari kuasa hukum kantor hukum Mikael Malik dan rekan, atas permintaan warga yang sudah memberikan kuasa kepada kantor hukum minta didampingi, maka hari ini kami bersama-sama dengan warga mendampingi warga, untuk menuntut melindungi hak-hak warga yang menurut kami juga bahwa pelaksanaan pembongkaran secara paksa yang dilakukan kemarin tidak memenuhi prosedur hukum, seperti yang berlaku di negara hukum kita.
"Jadi Kami menghimbau kepada para pihak yang melakukan pembongkaran kemarin, cukup hari ini dan kedepannya diharapkan tidak lagi melaksanakan aksi-aksi atau pembongkaran yang seperti dilakukan kemarin, karena warga yang berada di sini mereka punya hak hukum, ya mereka juga punya hak secara hukum dilindungi hukum, kalau memang ada hal-hal yang berkaitan dengan status hukum tanah yang berada di sini silakan berproses menurut ketentuan hukum yang berlaku,"terangnya.
"Kami menduga tindakan pembongkaran secara paksa itu tidak memenuhi syarat formal,apakah nanti ada langkah hukum dari kuasa hukum sendiri, atas nama warga kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan aturan yang ada, dengan kita mempelajari data dokumen dari warga yang menempati lokasi ini, sudah ada yang sudah 20-an tahun lebih, Jadi itu kita akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan aturan yang ada."jelas advokat berdarah Indonesia timur ini.
Saat ditanya mediasi apakah sudah pernah dicoba,Mikael Mali,SH,MH, mengatakan, Kami dari kantor hukum yang diberi kuasa baru kemarin, jadi kami belum melakukan langkah-langkah hukum, baik langkah hukum nonlitigasi ya itu belum dilakukan,karena kami juga baru mendapatkan surat kuasa kemarin,.
"Kemarin ada warga yang mendapat perlakuan kekerasan dari dokumen dari bukti-bukti video itu juga teman-teman media wartawan silakan mau menganalisis dari dokumen yang ada itu, apakah itu tindakan-tindakan itu memenuhi syarat atau tidak, Itu di dokumen teman-teman, di warga ini ada dokumen yang mereka juga menyimpan dan mendokumentasikan itu baik video, maupun foto-foto,"jelasnya.
Saat ditanya,apakah sebelum melakukan pengusuran sudah dikoordinasikan dengan kelurahan, kecamatan ataupun Walikota,Mikael Mali,SH,MH, menjelaskan kami dari kantor hukum tadi baru berkomunikasi dengan pemerintahan setempat Pak RT, Jadi apakah itu dengan Pak RW atau instansi terkait lainnya terkait kami belum mendapatkan informasi, tapi tadi udah ada keterangan pak RT yang bagi kami merupakan bahan petunjuk untuk kami melakukan langkah-langkah untuk lebih lanjut.
"Terkait dengan upaya eksekusi upaya pembongkaran secara paksa yang tidak manusiawi, yang menurut kami dari kantor hukum kami melihat bahwa tindakan atau upaya yang dilakukan secara paksa tentu tidak dibenarkan secara hukum, kejadian-kejadian kemarin video-video yang viral ada indikasi kekerasan, ada indikasi intimidasi, kita akan laporkan ke penegak hukum,Lalu terkait dokumen kami akan telusuri,yang menjadi catatan kami minta dengan hormat ke aparat penegak hukum, tolong monitor memantau bahkan menghentikan kegiatan upaya pembongkaran hari ini dan selanjutnya. Karena semua sudah melalui mekanisme ada tata cara yang baik yang harus dilakukan tidak dengan cara-cara yang tidak manusiawi,"harapnya.
Saat ditanya apakah mereka melakukan pembongkaran dengan jasa-jasa preman, Ketua Tim Kuasa Hukum warga Mikael Mali,SH,MH menjelaskan, Kami mendapat Keterangan atau informasi dari warga, bahwa cara-cara yang dilakukan kemarin itu cara-cara premanisme, kekerasan, padahal di situ ada aparat penegak hukum dari kepolisian, dari TNI dari Satpol PP, tapi terkesan membiarkan.
"Membiarkan dengan cara itu yang kami minta ke depan supaya cara-cara itu tidak dilakukan lagi,"ucapnya.
Pasca terjadi pengusuran sepihak dari pihak yang mengkliam tanah milik inisial M tersebut, terjadi pertemuan antara warga dan kuasa hukum dengan pihak kuasa hukum dari yang mengaku memilik tanah tersebut M, tetapi pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak, bahkan saat warga melalui kuasa hukum meminta memperlihatkan tanda kepemilikan tanah atau lahan tersebut, tim kuasa hukum ibu M menolak permintaan tersebut dan akan membuka bukti tanda kepemilikan tersebut di Polres Jakarta Timur dan sampai berita ini ditayang kan belum ada keterangan resmi ke awak media mengenai permasalahan tersebut dari kuasa hukum yang mengklaim tanah tersebut.
(*/Novi)