Aspirasi Jabar || Rembang - Kepala Desa Sambong Kecamatan Sedan diduga melakukan pungutan liar terhadap perusahaan tambang yang melakukan aktivitas penambangan pasir kwarsa di Desa Sambong Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang.
Hal tersebut dibeberkan langsung oleh pemilik tambang tersebut saat ditemui disalah satu warung kopi dikecamatan sedan. Dengan menunjukan foto lampiran surat persetujuan kades atas aktivitas penambangan jika penambang menyetorkan sejumlah uang kepada desa, maka akan mendapat persetujuan melakukan aktivitas penambangan.
Menurut pemilik tambang, kades sambong dalam hal ini Dwi Mulyono diduga melakukan pungli kepada perusahaan pemilik iup yang berada diwilayahnya setelah bukti surat persetujuan dari pemerintah desa atas aktivitas penambangan dapat dilakukan jika pihak penambang menyetorkan sejumlah uang dengan ini tercantum sebesar 10juta rupiah kepada pemerintah desa setempat. Dengan dalih untuk perbaikan jalan usaha tani desa.
Lebih ironis lagi dari pernyataan pemilik tambang, ia juga diminta untuk menyetorkan uang secara pribadi melalui rekeningnya, "itu belum yang kita setorkan secara pribadi kepada beliau dan bukti bukti transfer kita juga ada," ucapnya.
Jelas hal semacam ini bertentangan dengan undang - undang no. 04 tahun 2009 pasal 162 sebagaimana diubah dengan undang undang no.03 tahun 2020 tentang minerba
Pungutan yang ditetapkan desa melalui perdes harusnya dikonsultasikan dengan kepala daerah melalui biro hukumnya sebelum disahkan. Itu jelas tertuang dalam peraturan menteri no.1 tahun 2015 tentang pedoman kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Jika pungutan tidak sesuai dengan peraturan yang dimaksud maka patut diduga melanggar praktik pungutan liar sesuai pasal 368 dan pasal 423 KUHPidana
Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Desa Sambong Dwi Mulyono saat diwawancarai awak media ini di ruang kerjanya membenarkan telah menerima atensi dari atas nama Eko Hadi Widodo. Namun lebih lanjut ungkap kades, pemberian atensi tersebut tanpa melalui data pencatatan hanya sebatas lisan namun melalui dokumentasi potho," ucapnya.
Red
