Aspirasi Jabar || Subang - Pengadilan Negeri Subang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor dan saksi ahli dalam perkara pidana Nomor: 8/Pid.B/2025/PN Sng atas nama terdakwa HS. Senin. 10/02/2025.
Dalam sidang tersebut, KH. Abdu Manaf, S.Ag, selaku Ketua MUI Kabupaten Subang, hadir memberikan keterangannya sebagai saksi ahli, sedangkan Ustadz Iim Busirokarim, SHI, selaku Ketua MUI Kecamatan Cibogo, hadir sebagai saksi pelapor.
Jalannya Persidangan
Majelis hakim mendengarkan secara saksama kesaksian saksi pelapor dan saksi ahli, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pendalaman atas fakta-fakta hukum yang mendukung dakwaan terhadap terdakwa HS.
Dalam persidangan, Ketua MUI Kabupaten Subang, KH. Abdu Manaf, S.Ag, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan terhadap ajaran Islam dan umatnya. Menurutnya, sikap tegas dalam menindak kasus penistaan agama akan memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi masyarakat agar memahami pentingnya menjaga kemurnian dan kesucian ajaran Islam.
"Urusan umat adalah urusan keberagaman, sehingga perlunya keadilan ditegakkan agar tercipta kedamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat. Kita sebagai umat Islam, bukan hanya MUI, tetapi semua elemen masyarakat termasuk ormas Islam, memiliki kepentingan dalam menjaga ajaran agama Islam," ungkap KH. Abdu Manaf, S.Ag dalam keterangannya di persidangan.
Beliau juga menambahkan bahwa MUI sangat terbantu dengan adanya proses hukum ini, karena dengan demikian MUI dapat lebih mudah dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan ajaran Islam yang benar.
"Harapan kami, persidangan ini dapat menghasilkan keputusan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun pihak lain yang memiliki kecenderungan menyebarkan ajaran serupa," tegasnya.
Sadath M. Nur, SHI., MH, selaku anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Kabupaten Subang, yang juga turut hadir dalam persidangan mendampingi KH. Abdu Manaf, S.Ag, selaku Ketua MUI Kabupaten Subang dan Ustadz Iim Busirokarim, SHI, Ketua MUI Kecamatan Cibogo, menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Selain itu, pihaknya juga memberikan dukungan kepada Jaksa Penuntut Umum, agar hukum dapat ditegakkan dengan adil, objektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, serta mendukung Jaksa Penuntut Umum dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai penuntut umum untuk membuktikan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa HS dengan nomor perkara: 8/Pid.B/2025/PN Sng. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya, sebagaimana diatur pada Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kami juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan Islam, agar dapat mengawal perkara ini hingga tuntas, sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan keharmonisan sosial," Ujar. Sadath M. Nur, SHI., MH.
Sidang berikutnya telah dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan bagi terdakwa, sesuai dengan prinsip peradilan yang adil dan berimbang.
Perhatian Publik terhadap Kasus Ini
Kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh terdakwa HS mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini menjadi ujian terhadap supremasi hukum, terutama dalam menjaga nilai-nilai keagamaan, ketertiban sosial, serta stabilitas hubungan antarumat beragama.
MUI Kabupaten Subang berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan menghasilkan putusan yang adil, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Kasus dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan oleh terdakwa HS mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat pentingnya supremasi hukum dalam menjaga nilai-nilai keagamaan, ketertiban sosial, serta keharmonisan hubungan antarumat beragama.
MUI Kabupaten Subang berharap agar proses peradilan berjalan secara transparan, profesional dan objektif, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, rasa keadilan bagi masyarakat dan menjadi peringatan bagi siapa pun untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum serta menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia. (Rls).