Aspirasi jabar || Kota Cimahi - Tiga pelaku begal sadis yang mengakibatkan korbannya mengalami luka sayatan di wajah berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi.
Ketiga pelaku tersebut adalah D-H alias Sua, D-D alias Alex, dan D-K alias Icox. Mereka menyerang korban berinisial KLS di Jalan Haji Gofur, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa para pelaku bermodus sebagai penjual kelapa dan mengajak korban bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
"Setelah bertemu, pelaku melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban hingga mengalami luka serius," ujar AKBP Tri Suhartanto.
AKBP Tri menambahkan bahwa para pelaku memang sudah merencanakan aksi begal tersebut dan berniat menguasai harta korban. Saat ditangkap, mereka bahkan tengah merencanakan aksi kejahatan lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan hukuman hingga 9 tahun penjara.
Penangkapan para pelaku begal ini menunjukkan keseriusan Polres Cimahi dalam menangani kasus kejahatan di wilayah hukumnya. Polisi mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejahatan yang terjadi ke pihak berwajib.
Editor : Redaksi