Aspirasi jabar || Bandar Lampung, 10 Mei 2025 – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap M (18) karena melakukan persetubuhan terhadap EE (16), seorang pelajar SMA. Hubungan intim mereka direkam dan disimpan di ponsel pelaku dan korban.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan video tersebut di ponsel anaknya dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Perbuatan tersebut terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, menjelaskan bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial pada akhir November 2024 dan kemudian berpacaran.
“Pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan," ujar AKP Dhedi Ardi.
Polisi mengamankan dua ponsel dan pakaian yang digunakan saat kejadian. Video tersebut merupakan bagian dari perjanjian antara pelaku dan korban, yang akan disebar jika salah satu pihak selingkuh. Perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.
M dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Esitor : Redaktur