Aspirasi jabar || Denpasar, 26 Mei 2025 – Polda Bali dan Bea Cukai Bali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional dengan barang bukti 1.713,92 gram netto (sekitar 1,7 kg) senilai Rp12 miliar. Satu tersangka warga negara Australia, IAA, ditangkap.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy dan Diresnarkoba Kombes Pol Radiant, menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers.
Kokain tersebut dikirim dalam dua paket pos dari Inggris pada 12 April 2025, tiba di Denpasar pada 20 Mei 2025. Petugas Bea Cukai mencurigai paket tersebut dan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut menggunakan metode controlled delivery.
Tersangka IAA menggunakan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan paket tersebut ke alamatnya di Gang Manggis, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Tersangka ditangkap pada 22 Mei 2025 saat menerima paket tersebut.
Selain kokain, polisi juga menyita timbangan digital, plastik pembungkus, dan handphone. Tersangka mengaku hanya suruhan dan akan menerima upah Rp50 juta.
IAA dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 5-20 tahun penjara, serta denda Rp1-Rp10 miliar. Pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 2.666 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Laoporan : Bram s