Aspirasi jabar || Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penipuan online lintas negara dengan modus investasi saham dan kripto fiktif lewat aplikasi Morgan Asset Group LTD.
Modusnya, para pelaku menawarkan keuntungan fantastis hingga 150% kepada korban lewat media sosial seperti Facebook. Setelah korban tergiur dan menyetor modal lebih besar, dana mereka justru digelapkan.
Dua pelaku, SP (WNI) dan YCF (WNA asal Malaysia), berhasil ditangkap. Mereka menggunakan perusahaan cangkang yang legal secara administratif, namun fiktif dalam kepemilikan. Dana para korban disalurkan melalui berbagai entitas palsu, salah satunya PT Multi Serba Jadi hingga PT Putra Noesa Djaya.
Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan/atau Pasal 3, Pasal 4, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari penipuan online. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih platform investasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak realistis.
Editor : Redaktur