-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 9 Pelaku Pungli Parkir Liar, Tiga Korban Alami Kerugian Hingga Rp50.000

13 Mei 2025 | Mei 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-13T16:50:27Z


 
Aspirasi jabar || Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan orang yang diduga sebagai pelaku pungutan liar (pungli) parkir tidak resmi di wilayah hukum Jakarta Pusat.  


Tiga korban, DDS, IF, dan BGZ, melapor ke polisi setelah dipaksa membayar parkir liar di zona bebas pungutan di Thamrin City, Silang Monas Merdeka Barat, dan area Monas, dalam tiga hari berturut-turut.  Para pelaku meminta uang antara Rp20.000 hingga lebih dari Rp50.000 dengan cara intimidatif.


 
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 (9-23 Mei 2025).  


Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai hasil pungli, karcis parkir palsu, ID card parkir, dan atribut organisasi yang digunakan untuk mengintimidasi korban.


 
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.  Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas aksi premanisme dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.


Editor : Redaktur
×
Berita Terbaru Update