-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bupati Pulau Morotai Penyampaian RANPERDA dan pertanggung jawaban APBD Tahun 2024 di sidang Paripurna DPRD

11 Jun 2025 | Juni 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-11T04:55:08Z


Aspirasi Jabar Morotai-DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai dengan agenda penyampaian dokumen RANPERDA Kabupaten Pulau Morotai tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2024 Rabu 11 Juni 2025

Dalam sambutan Bupati Pulau Morotai yang di sampaikan oleh Sekda Muhammad Umar Ali "Pertanggungjawaban pelaksanaan merupakan bagian dari rangkaian APBD siklus pengelolaan keuangan daerah, untuk memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan dapat digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan menjalankan fungsinya sebagai pelayan publik demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2024 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pulau Morotai, sebagaimana ketentuan pasal 31 ayat (1), undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 TAHUN 2014 tentang menegaskan pemerintahan bahwa daerah. yang kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada dprd dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan republik indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu saya sampaikan pada forum sidang yang terhormat ini bahwa berdasarkan laporan hasil audit atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten pulau morotai tahun anggaran 2024, mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). dengan demikian kabupaten pulau morotai telah meraih opini wtp sebanyak 8 kali berturut-turut. hal ini menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan daerah yang baik. 

Sebagaimana halnya dengan proses penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, maka di dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah didasarkan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu peraturan menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2017 tentang pedoman evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pelaksanaan apbd.

Berdasarkan peraturan daerah nomor 01 tahun 2024 tentang apbd kabupaten pulau morotai tahun 2024 dapat kami laporkan realisasi APBD tahun anggaran 2024 sebagai berikut:

Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2024 pendapatan daerah kabupaten pulau morotai dianggarkan sebesar Rp. 856.209.323.609 dan terealisasi sebesar Rp.841.663.228.711 atau sebesar 98,30%. dengan capaian realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar 38%, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan transfer antar daerah sebesar 100,12% serta lain-lain.

Pada tahun anggaran 2024 belanja daerah kabupaten pulau morotai dianggarkan sebesar Rp.951.268.938.270 dan terealisasi sebesar Rp. 776.761.927.937 atau sebesar 81,66% dengan realisasi masing-masing kelompok belanja daerah, meliputi belanja operasi sebesar 79,68%, belanja modal sebesar 81,19% belanja tak terduga sebesar 45%, dan belanja transfer sebesar 94,42%.

Pembiayaan daerah merupakan bagian dari APBD yang salah satu fungsinya untuk menutupi defisit anggaran, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah serta selisihnya yang merupakan pembiayaan netto. pada tahun anggaran 2024, pembiayaan daerah kabupaten pulau morotai dianggarkan sebesar rp.34.580.359.753 dan terealisasi sebesar rp. 34.034.739.280 atau sebesar 98,42%.

Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kabupaten pulau morotai tahun anggaran 2024 ini merupakan gambaran tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintah serta pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2024. ini berarti pemerintah melaksanakan daerah kewajiban telah peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus merupakan tahap evaluasi akhir secara tuntas.

Ketua  DPRD kabupaten Pulau Morotai Muhammad Rizki mengatakan Siklus pengelolaan keuangan daerah senantiasa berujung pada pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel yang berarti kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah amanah yang diemban berdasarkan landasan hukum yang kokoh serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. 

Dalam perundang-undangan menyatakan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) dituangkan dalam bentuk laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan untuk memberikan kerangka umum tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara termasuk keuangan daerah yang harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

Kepala Daerah Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan disampaikan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan pemerintah daerah tidak hanya terbatas pada laporan realisasi anggaran tetapi mencakup laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan, kinerja finansial, dan arus kas pemerintah daerah. 

Prinsip yang termaktub dalam regulasi ini menjadi pilar utama dalam membangun transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan tertib anggaran yang merupakan fondasi esensial bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan kredibel di Kab. Pulau Morotai untuk mewujudkan pemerintahan yang amanah, karena pertanggungjawaban ini adalah manifestasi dari upaya kita untuk mengukur kinerja keuangan daerah agar dapat mengelolanya dengan lebih efektif, efisien dan berdaya guna secara maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat Kab. Pulau Morotai.(oje) 
×
Berita Terbaru Update