Aspirasi Jabar Morotai – Menanggapi polemik seputar Musyawarah Cabang ke-III BPC HIPMI Pulau Morotai, mantan Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK), Fahmi Djaguna, memberikan klarifikasi tegas. Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas pernyataan Regen R. Somampow, mantan Ketua BPC HIPMI Pulau Morotai periode 2021–2024, yang menyoal keabsahan musyawarah yang digelar pada 03 Juni 2025 di Resort Jababeka Morotai.
Menurut Regen, musyawarah tersebut tidak prosedural karena tidak melibatkan dirinya sebagai ketua demisioner. Namun, pernyataan itu langsung ditanggapi Fahmi dengan menyebut bahwa pernyataan tersebut keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI.
“Secara konstitusional, masa kepemimpinan Saudara Regen telah berakhir. Maka, tidak ada lagi kewenangan yang mengharuskan izin darinya untuk pelaksanaan musyawarah. Fakta bahwa organisasi telah memasuki masa vakum justru memperkuat dasar pengambilalihan oleh BPD HIPMI Provinsi Maluku Utara,” tegas Fahmi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa musyawarah sah secara organisasi karena dijalankan dengan mekanisme penyelamatan organisasi oleh BPD, sebagai lembaga yang berwenang dalam kondisi vakum kepengurusan. Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bidang VII BPD HIPMI Provinsi Maluku Utara, Isnain Bailusi, yang juga menjabat sebagai Steering Committee (SC) provinsi.
Fahmi menyayangkan bahwa suasana pascamusyawarah yang seharusnya menjadi momentum konsolidasi dan kebangkitan pengusaha muda Morotai justru diramaikan dengan isu tidak mendasar.
“Sudahlah, mari kita berbenah, bukan membelah. Kepengurusan baru harus diberi ruang, bukan terus diserang,” ujarnya.
Fahmi juga menepis keras tudingan Regen yang menyebut adanya intervensi dari Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio C. Pawane, dalam proses musyawarah tersebut. Ia menyebut tudingan itu sebagai fitnah serius dan bentuk pencemaran nama baik dan bisa diproses secarah hukum.
“Pak Rio hadir karena diundang, dan sebagai mantan Bendahara Umum HIPMI, beliau punya moral yang tinggi untuk memberi dukungan dan motivasi kepada para pengusaha muda Morotai. Menuding beliau melakukan intervensi adalah bentuk narasi sesat,” tegas Fahmi.
Ia menekankan bahwa HIPMI adalah institusi sah yang diakui negara, bukan milik pribadi atau kelompok. Oleh karena itu, setiap kader yang pernah menjabat harus menunjukkan sikap legowo dan profesional ketika masa tugasnya telah usai.
“Kepemimpinan itu amanah, bukan hak milik. Jika masanya telah habis, maka legawa adalah sikap terhormat,” pungkasnya.
Fahmi pun mengajak seluruh elemen HIPMI, baik yang baru maupun yang lama, untuk bersama-sama membangun kembali semangat kewirausahaan di Morotai.
“Yang kita bangun bukan sekadar organisasi, tapi masa depan pengusaha muda Morotai. Mari saling menguatkan, bukan menjatuhkan,” tutupnya penuh tegas.(oje)