Aspirasi Jabar || Subang - Kepolisian Resor (Polres) Subang mengungkap kasus dugaan penggelapan dana bantuan Karohiman yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang seharusnya diberikan kepada para pedagang nanas di kawasan Jalancagak, Subang.
Seorang pria berinisial MH alias I yang dikenal sebagai seorang aktivis dan juga tokoh masyarakat setempat, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa MH diduga menerima dana sebesar Rp6,3 juta dari seorang pedagang bernama Saniah. Dana tersebut disebut akan disalurkan kepada pemilik lapak yang terdampak penertiban kawasan, namun faktanya digunakan untuk keperluan pribadi.
“Peristiwa ini terjadi pada 4 Juli 2025 dan dilaporkan ke Polres Subang pada 17 Juli 2025. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, tersangka berhasil diamankan di wilayah Kasomalang pada hari yang sama,” ungkap. AKBP Dony.
Hasil penyidikan menguatkan dugaan bahwa MH telah melakukan tindak pidana, sehingga ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan satu buah buku tabungan Bank BJB atas nama korban serta satu lembar rekening koran dari rekening yang sama.
AKBP Dony menegaskan bahwa Polres Subang akan bersikap tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah, terlebih bantuan yang ditujukan bagi masyarakat kecil seperti para pedagang nanas.
“Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik. Kami akan memastikan setiap bantuan dari pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk penyimpangan, khususnya yang berkaitan dengan distribusi bantuan publik.
“Kepolisian hadir untuk melindungi hak dan keadilan seluruh warga. Mari bersama-sama menjaga transparansi dan integritas demi kepentingan masyarakat,” tutup Kapolres.
