Aspirasi Jabar || Bekasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti berbagai kasus yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Juni 2025. Pemusnahan barang bukti, yang meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, senjata api rakitan, dan barang bukti lainnya, dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul. 09.30 WIB. di halaman parkir Kejari Kota Bekasi.
Acara dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Polres Kota Bekasi, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kodim 0507/Kota Bekasi, Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, dan para Jaksa Fungsional Kejari Kota Bekasi, serta siswa PPJ Badiklat Kejaksaan RI.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Bekasi, Budhi Lier Trapsilo, SH.MH., dalam sambutannya merinci barang bukti yang dimusnahkan:
- Narkotika: 36 perkara (ganja 9517,67 gram, sabu-sabu 674,2457 gram, tembakau sintetis 4858,7 gram, ekstasi 320 butir/103,1 gram)
- Obat-obatan terlarang: 16 perkara (11.132 butir)
- Senjata tajam: 5 perkara (10 bilah)
- Senjata api rakitan: 1 perkara (1 pucuk)
- Barang bukti lainnya: 16 perkara (handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, obeng, kunci, dll - 142 jenis)
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, antara lain pembakaran, penggergajian mesin, dan pencampuran dengan air garam kemudian diblender. Pemusnahan ini sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Perja No. 006/A/JA/07/2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Acara pemusnahan barang bukti selesai pukul 10.30 WIB dengan aman dan kondusif.
Jurnalis : Jay.
Editor : Asp. SP.
