Aspirasi Jabar || Cimahi, Jawa Barat – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap 21 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu 26 Juni hingga 18 Juli 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 23 tersangka berhasil diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis.
Barang bukti yang berhasil disita cukup signifikan, meliputi 151,414 gram sabu, 16,61 gram ganja, 178,69 gram tembakau sintetis, 14,43 ml bibit sintetis, 605 butir psikotropika, dan 660 butir obat keras.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, merinci kasus yang diungkap, antara lain: 1 kasus sabu (12 tersangka), 3 kasus ganja (3 tersangka), 2 kasus tembakau sintetis (2 tersangka), dan 2 kasus psikotropika dan obat keras (2 tersangka). Menariknya, tiga tersangka merupakan residivis, dengan salah satu di antaranya memiliki catatan kriminal terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Empat kasus menonjol dalam pengungkapan ini:
- AE: Seorang buruh harian lepas yang diamankan di Bandung Barat dengan barang bukti sabu seberat 89,66 gram. AE mendapatkan keuntungan Rp2 juta per pengiriman.
- EMS: Anggota geng motor di Kota Bandung dan residivis kasus pengeroyokan, terlibat peredaran sabu.
- ADL: Seorang pelatih surfing di Bali, residivis kasus ganja tahun 2020, sedang diselidiki kemungkinan terlibat peredaran narkoba dari Jawa ke Bali.
- Ibu Rumah Tangga: Seorang ibu rumah tangga yang diamankan di Cimahi Selatan dengan barang bukti sabu seberat 10,88 gram. Ia telah beroperasi selama satu bulan dan mendapatkan Rp2 juta per pengiriman.
Atas perbuatannya, para tersangka yang terlibat kepemilikan sabu dan tembakau sintetis dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan/atau denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar (ayat 1), hingga penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun (ayat 2, untuk barang bukti lebih dari 5 gram).
Editor : Eka
