Aspirasi jabar || Purwakarta - Adanya bantuan Ekskavator dari Kementrian kelautan yang di berikan kepada Koperasi Mekar Laksana, Kampung Karajan Desa Taringgul Landeuh, Kecamatan Kiara Pedes, Kabupaten Purwakarta yang digunakan untuk pembongkaran bangunan di tanah PJT II. Sabtu, 26 Juli 2025.
Apakah pengggunaan ekskavator yang di berikan kepada kelompok tani perikanan koperasi mekar Laksana digunakan untuk pembongkaran bangunan yang ada di wilayah munjul atau untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan peruntukan nya apakah menyalahi peruntukannya atau tidak , sehingga adanya dugaan kepada penyalahgunaan aset, hal ini menjadi tanda tanya besar ??
Awak Media Mencoba mempertanyakan hal ini kepada Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein. S.Ag (Om Zein), terkait pengggunaan ekskavator PC 130 F yang digunakan untuk pembongkaran bangunan di tanah PJT II.
Menurut bupati Purwakarta terkait ekskavator tersebur diperbolehkan penggunaan nya untuk pembongkaran bangunan di tanah PJT II, kalau pun digunakan untuk tambang, om Zein mempersilahkan untuk menanyakan langsung ke pihak koperasi mekar laksana sebagai penerima bantuan tersebut.
"Muhun anu Koperasi, terus lamun di pake emang teu menang, anu teu menang mah dijual", ( betul punya koperasi, terus kalau di pake emang ga boleh, yang ga boleh mah di jual).
Lanjutnya, penggunaan ekskavator bantuan kementrian kelautan tersebut diperbolehkan untuk pembongkaran bangunan karena digunakan untuk kepentingan umum dan masuk kepada ekskavator tambahan . Pungkas Bupati Purwakarta
Awak media tidak sempat menanyakan hal hal lainnya dikarenakan bupati purwakarta akan memasuki ruang rapat mengenai koperasi desa merah putih di kantor pemda Purwakarta
Perlu diketahui,bantuan Ekskavator PC 130 F yang diberikan kepada koperasi mekar laksana tersebut tidak tercatat di aset pemda Purwakarta, besar kemungkinan tercatat di aset kementrian yang memberikan bantuan tersebut, hal ini dibenarkan oleh Galih bidang aset pemda Purwakarta.
Dari informasi yang di himpun oleh awak media, ekskavator tersebut selama tiga tahun lebih di simpan dan di pergunakan oleh seseorang berinisial PJ dengan tanpa ada surat MOU atau pun perjanjian penitipan, hanya melalui lisan saja.
Adapun surat penitipan dibuat untuk dititipkan ke inisial PJ pada tanggal 8 Juli 2025 dan di surat tersebut tertulis ,adapun pihak yang dititipkan boleh mempergunakan untuk pembuatan kolam ikan ,untuk kepentingan jika mendesak dan kepentingan pemeliharaan.
Sehingga menjadi suatu kejanggalan karena surat penitipan di buat hanya pada saat digunakan untuk pembongkaran bangunan saja yang berada di tanah PJT II,sebelumnya tidak ada surat penitipan dari koperasi mekar laksana kepada seseorang berinisial PJ.
Sehingga adanya dugaan kuat penyalahgunaan aset berupa ekskavator PC 130 F tersebut yang di berikan oleh kementrian kepada koperasi mekar laksana.
Awak media sudah berusaha untuk menghubungi inisial PJ baik melalui telpon selular maupun chat WA,tetapi tidak pernah ada jawaban.
Terakhir pada hari sabtu tanggal 26/07/2025 , awak media mencoba datang ke tempat PJ bekerja yang berada di wilayah maracang kecamatan BBC, tetapi PJ belum bisa menemui untuk klarifikasi dan mengkonfirmasi terkait ekskavator tersebut.
( Yana )
