-->

Notification

×

Iklan

Polresta Cirebon Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Obat Ilegal, 20 Tersangka Ditangkap

7 Agu 2025 | Agustus 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-07T11:48:49Z

 


Aspirasi kbar || Cirebon, Jawa Barat – Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ilegal selama periode Juni hingga awal Agustus 2025. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, dalam konferensi pers pada Rabu (6/8/2025), menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam memberantas narkoba demi generasi muda.

 

Dari 16 kasus tersebut, 20 tersangka diamankan: 9 kasus sabu, 2 kasus ganja, dan 9 kasus obat ilegal. Barang bukti yang disita meliputi 37,72 gram sabu, 977,21 gram ganja kering, dan ribuan butir obat terlarang seperti Trihexyphenidyl, Tramadol, DMP, dan pil tanpa merek. Para tersangka ditangkap di berbagai wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon dengan modus operandi beragam.

 

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, terancam hukuman 5 tahun hingga seumur hidup penjara dan denda miliaran rupiah. Konferensi pers dihadiri pejabat daerah dan tokoh masyarakat sebagai bentuk sinergi dalam pemberantasan narkoba di Cirebon.


Editor : ekan

×
Berita Terbaru Update