Aspirasi Jabar || Sumedang - Dik Dionerlangga, seorang pria asal Kota Bandung, ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Jatinangor, Polres Sumedang, atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap setidaknya 14 mahasiswa di Jatinangor. Total kerugian para korban mencapai sekitar Rp. 200 juta.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menjelaskan bahwa Dik menggunakan modus meminta bantuan kepada korban sebelum melarikan diri dengan barang-barang berharga mereka. Ia menargetkan mahasiswa di berbagai kampus Jatinangor.
Modus operandi Dik adalah meminta korban untuk memboncengnya dan menitipkan barang-barang elektronik seperti laptop dan handphone ke bagasi motor Honda PCX miliknya. Setelah itu, ia berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil sesuatu dan kemudian melarikan diri. Kerugian per korban diperkirakan mencapai Rp. 14 juta.
Dik dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi telah mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda PCX yang digunakan pelaku. Polisi mengimbau masyarakat, terutama mahasiswa, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan serupa.
Editor : Asp. SP.
