-->

Notification

×

Iklan

Firman Riansyah Menanti Takdir: Bupati Jadi Penentu Setelah Tuntutan Mundur Dan Penonaktifan

15 Sep 2025 | September 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-15T16:11:13Z



Aspirasi Jabar || Kabupaten Bogor - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Kulur, Yayat Supriatna, akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan Kepala Desa Bojong Kulur, Firman Riansyah, setelah gelar rapat tertutup bersama perwakilan warga dan Muspika, Senin. (15/9/25).


Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya gelombang protes warga yang menilai kepemimpinan Kades sarat dengan sikap arogan dan kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.


Dalam kesempatan itu Kepala Desa Bojong Kulur, Firman Riansyah, menegaskan dirinya tetap berpegang pada aturan hukum dan perundang-undangan dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Saya selaku Kepala Desa ingin menegakkan hukum sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yaitu peraturan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendagri No. 66 Tahun 2017 mengatur tentang proses pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.


Menurutnya jika itu sesuai dengan aturan, maka dengan senang hati dan ikhlas saya terima. Adapun aspirasi masyarakat, itu sah-sah saja. Tapi kalau ada tuduhan penyimpangan, harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum. Jangan menuduh tanpa bukti.


Ia juga menolak untuk menyatakan mundur sepihak karena khawatir hal itu akan dianggap sebagai pembenaran terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.


Selanjutnya Firman mengimbau masyarakat untuk mengedepankan kepentingan bersama serta menunggu keputusan resmi dari Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor terkait surat rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Beberapa jam sebelum aksi massa terjadi, Kepala Desa Bojong Kulur, Firman Riansyah menuturkan kepada awak media, bermula di tahun 2022 berinisiatif membentuk kelompok berupa organisasi Koordinator Desa (Kordes) dan diberi SK (Surat Keputusan), kemudian bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) ingin ditingkatkan kedudukannya menjadi LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa), karena menjadi lebih kuat posisinya yang kemudian bisa menggunakan anggaran-anggaran desa.


"Justru kita menginisiasi untuk memperkuat Kordes menjadi LKD yang aturannya adalah melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dipimpin oleh BPD dan semua peserta (Forkompimcam, Pemdes, unsur masyarakat, tokoh, dan Kordes) sudah sepakat membentuk LKD," jelasnya.


Sebelumnya Kantor Pemerintah Desa (Pemdes) jalan Letda Natsir, Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor digeruduk sekelompok warga dengan memasang spanduk bernada protes di depan kantor desa pada Kamis. (11/9/25) dini hari pukul 01.30 WIB.


Kemudian aksi berlanjut pada Sabtu (15/9/25), kordinator lapangan Ahmad Fauzi mengatakan demo yang dilakukan murni atas dasar tuntutan masyarakat.


Gelombang protes lebih besar kembali terjadi di hari Senin (15/9/25) sekitar 200 warga Desa Bojongkulur melakukan aksi protes ke Kepala Desa  yang dinilai bertindak sewenang-wenang terkait pemberhentian Amil Desa dan pembentukan Koordinator Desa (Kordes). 


Jurnalis : Jay


Editor     : Asp. SP. 
×
Berita Terbaru Update