Aspirasi Jabar Morotai-Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Christian Pawane mengungkapkan, siklus pengelolaan keuangan daerah yang disusun dengan berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025. Senin 8/9/2025
"Penerapan pola anggaran yang berbasis kinerja tersebut dimaksudkan agar penggunaan APBD tahun 2025 benar-benar dapat memenuhi indikator sasaran yang diharapkan sesuai fungsi belanja, yang dijadikan acuan dalam penyusunan laporan
pertanggungjawaban pemerintah daerah, "kata Rio saat memberikan sambutan diacara papurna KUAPPS Perubahan yang berlangsung diruang paripurna DPRD, Senin (08/09/2025).
Rio menjelaskan, secara umum, perubahan APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2025 disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain : Perkembangan asumsi makro ekonomi daerah yang berbeda
dengan kondisi aktual, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan transfer pusat.
Selain penyesuaian belanja prioritas untuk mendukung program strategis daerah, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial, serta penguatan digitalisasi pemerintahan membutuhkan penyesuaian pos-pos belanja yang dianggap mendesak.
"Struktur RAPBD perubahan tahun anggaran 2025 dibagi berdasarkan kelompok pendapatan, kelompok belanja dan kelompok pembiayaan yang masing-masing dirinci sebagai berikut, "ucap Rio.
Menurutnya, kelompok pendapatan daerah pendapatan daerah secara umum diproyeksikan
sebesar Rp 765,70 mengalami kenaikan sebesar Rp 2, 61 Miliar menjadi Rp 768,32 Miliar.
Dengan rincian
pedapatan daerah meliputi:
1. Pendapatan asli daerah: diproyeksikan tidak mengalami perubahan baik pada APBD induk maupun RAPBD perubahan yaitu
sebesar Rp 69,89 Miliar rupiah yang terdiri dari:
-Pajak daerah 30,20 Miliar.
-Retribusi daerah 32,61 Miliar.
-Dan lain-lain pad yang sah 7,07 Miliar.
2. Pendapatan transfer naik dari Rp 660 Miliar menjadi 662,63 miliar rupiah meliputi :
-Transfer pemerintah pusat
diproyeksikan mengalami kenaikan
sebesar 2,16 Miliar.
-Dana bagi hasil (DBH) juga mengalami kenaikan yaitu sebesar 13,36 Miliar naik dari proyeksi APBD induk
sebesar Rp 54,48 menjadi Rp 67,85.
-Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami penurunan dari peruntukan, sebesar 10,95 Miliar turun dari proyeksi APBD induk sebesar 421,53 menjadi 410,58.
-Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami kenaikan sebesar Rp 200,4 juta naik dari proyeksi APBD induk sebesar Rp 96,25 juta menjadi Rp 96,45 juta.
-Dana desa tidak mengalami perubahan sebagaimana proyeksi pada APBD induk
sebesar Rp 66,55 Miliar.
-Pendapatan transfer antar daerah atau yang meliputi bagi hasil (DBH) tidak mengalami perubahan sebagaimana proyeksi pada APBD induk sebesar Rp 21,68 Miliar.
3. lain-lain pendapatan daerah yang sah termasuk pendapatan hibah sebesar 35,79 Miliar tidak mengalami perubahan sebagaimana proyeksi pada apbd induk.
-Untuk kelompok belanja daerah mengalami
pengurangan sebesar Rp 76,68 Miliar dari proyeksi pada APBD induk sebesar Rp 857,05 Miliar menjadi Rp 780,36 Miliar yang meliputi:
1. Belanja operasi proyeksi pada APBD induk sebesar 545,38 miliar turun menjadi Rp 513,41 Miliar atau terkoreksi sebesar Rp 31,96 miliar dengan rincian :
-Belanja pegawai, proyeksi awal senilai 301,99 miliar turun menjadi Rp 273,27
miliar, terkoreksi sebesar 28,71 miliar rupiah.
-Belanja barang dan jasa proyeksi pada apbd induk sebesar Rp 235,59 miliar turun sebesar 1,79 miliar menjadi 233,79 miliar pada RABBD-Perubahan.
-Belanja subsidi tidak mengalami perubahan sebagaimana APBD induk sebesar 3,37 miliar.
-Belanja hibah juga tidak mengalami perubahan yaitu sebesar 1,47 miliar.
-Untuk belanja bantuan sosial mengalami penurunan dari proyeksi awal sebesar 2,94 Miliar turun menjadi 1,54 miliar terkoreksi sebesar 1,39 miliar.
2. Belanja modal turun dari postur apbd induk sebesar Rp 188,46 Miliar menjadi Rp 153,21 miliar, atau mengalami pengurangan sebesar Rp. 35,24 miliar.
3. belanja takterduga di rancang turun dari Rp 5 Miliar menjadi Rp 4 miliar.
4. belanja transfer turun dari Rp 118,20 miliar menjadi Rp 117,11 miliar terkoreksi sebesar Rp 1,09 miliar. Sementara itu pembiayaan daerah yaitu sebesar Rp 33,58 Miliar.
"Dengan mencermati postur APBD kabupaten pulau morotai diatas, kami menyadari bahwa ketergantungan kita terhadap transfer anggran dari pemerintah pusat masih cukup tinggi. untuk itu dalam rangka meningkatkan
pendapatan daerah, ditempuh sejumlah kebijakan, yaitu menggali dan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan sesuai kewenangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola pendapatan, menyediakan sarana dan prasarana pendukung, memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pendapatan, serta memperluas akses dan meningkatkan kualitas pelayanan pajak agar dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat, "tuturnya.
Pada kesempatan itu, Rio juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja samanya, mulai dari pembahasan kebijakan umum anggaran dan penetapan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS), hingga penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS.
"Saya mengajak kita semua untuk terus menjaga sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif serta seluruh elemen masyarakat. Hanya dengan kebersamaan, kita dapat mewujudkan morotai yang unggul, adil, dan sejahtera, "sambungnya mengakhiri.
Diketahui, paripurna KUAPPS Perubahan sekaligus penyerahan nota keuangan rancangan Perda tentang APBD perubahan tahun anggaran 2025. Dan Penandatanganan berita acara penyerahan Nota Keuangan rancangan Perda tentang APBD perubahan tahun anggaran 2025.(Oje)

