Aspirasi jabar II Sumedang -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang. Nilai kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp.6,4. miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial A (pihak swasta) dan T (Sekretaris Pengadaan Tanah Tahun 2022). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya manipulasi data kepemilikan tanah dalam proses ganti rugi lahan proyek tersebut.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan 26 bidang tanah yang diajukan bukan oleh pemilik aslinya, melainkan menggunakan nama joki. Para tersangka memalsukan riwayat kepemilikan dan dokumen jual beli agar seolah-olah tanah tersebut dimiliki secara sah,” ungkap Adi Purnama di Kantor Kejari Sumedang. Rabu. (15/10/2025).
Kasus ini bermula dari proses pengadaan tanah Bendungan Cipanas pada tahun 2022. Saat itu, Tim Satgas B yang dibentuk oleh Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) bertugas melakukan inventarisasi serta identifikasi kepemilikan lahan. Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya transaksi peralihan tanah setelah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas.
Untuk meloloskan berkas administrasi ganti rugi, kedua tersangka diduga merekayasa dokumen agar seolah-olah transaksi jual beli dilakukan sebelum penetapan lokasi. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp. 6.468.553.560.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 9 jo. Pasal 18, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk adanya aliran dana yang menguntungkan pihak tertentu,” tegas. Adi Purnama.
Jurnalis : Aep Mulyana
Editor : Asp. SP.
