Aspirasi Jabar Morotai - Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara RI melalui Polda Maluku Utara telah menetapkan 1 tersangka (DL) kasus dugaan penyalahgunaan Minyakita di kabupaten pulau morotai
Dalam kasus ini sebelumnya ditemukan Minyakita bermasalah yang beredar di Morotai sejak Februari 2025 dengan total sekitar 4.000 galon. Modus kejahatannya adalah menjual minyak dengan label 5 liter seharga Rp 85 ribu, padahal takaran isinya hanya 3,2 liter.
Ada tiga pemilik toko yang telah menjalani pemeriksaan yakni toko Faija, Dodola dan Bijaksana.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Yakub Biyagi Panjaitan, S.Tr.K., M.H. saat di konfirmasi media ini di ruang kerjanya,Senin 27/10/2025,memastikan untuk Tersangka kasus Minyakita,sehari dua sudah ada penetapan tersangka karena hari Kamis kami dari reskrim sudah gelar di polda untuk tindak lanjutnya kemarin hasilnya tahap TSK nanti tinggal kita membuat penetapan tersangka nanti kita panggil tersangka, nah ini kita lagi tunggu hasil gelar dari polda karena polda yang membuat kalau itu sudah turun baru kita buatkan surat penetapan karena itu hasil dari gelar perkara di polda. ujarnya (oje)
