Aspirasi jabar || Jakarta - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang melakukan pelanggaran. Hingga awal November 2025, sebanyak 400 pendamping PKH telah menerima sanksi atas berbagai pelanggaran, dan 49 di antaranya diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme bagi setiap pendamping PKH. Ia juga menekankan komitmen Kemensos untuk memperkuat sistem pengawasan guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pendamping PKH. Integritas dan profesionalisme adalah kunci keberhasilan program ini," tegas Gus Ipul. Ia menambahkan bahwa pengawasan akan terus diperketat untuk memastikan program PKH berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
Editor : Ed
