-->

Notification

×

Iklan

Bungkam Pejabat PUPR Picu Kecurigaan Mark-up Proyek Jalan Simpang 3 Cilegon

10 Nov 2025 | November 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-10T01:22:23Z



Cilegon, - Aktivis antikorupsi mendesak auditor untuk turun tangan terkait proyek penataan jalan di Cilegon yang menelan anggaran hingga Rp 2,4 miliar. Desakan ini muncul untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyelewengan anggaran.

 
Rudi, seorang aktivis antikorupsi, menyampaikan keprihatinannya pada Rabu (5/11/2025) di kediamannya. "Kami meminta tim auditor untuk melakukan class action terhadap proyek penataan jalan di landmark yang diduga terjadi penggelembungan anggaran hingga Rp 2,4 miliar," ujarnya.

 
Rudi berharap auditor dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas PUPR BM (Bina Marga), Topan, memilih untuk bungkam saat dikonfirmasi mengenai analisis kegiatan yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar untuk penataan jalan di jantung kota. Melalui pesan singkat pada Rabu (5/11/2025), ia hanya menjawab, "Ya, itu ada hitungan detailnya, hitungannya segitu."

 
Ketika ditanya mengenai rincian perhitungan tersebut, Topan tetap enggan memberikan penjelasan, yang mengindikasikan adanya dugaan mark-up anggaran.

 
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Undang-undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Laporan : neni
×
Berita Terbaru Update