Aspirasi jabar || Bandung - Indri Nurandini melaporkan kasus penyebaran nomor WhatsApp pribadinya ke grup Facebook biro jodoh dan MiChat ke Polda Jabar pada 5 November, sebagaimana dilaporkan oleh Aspirasi Jabar.
"Indri mengaku mulai menerima banyak pesan WhatsApp sejak 3 November 2025, yang menanyakan lokasi, tarif, hingga lowongan kerja yang tidak pernah ia posting," ungkap Aspirasi Jabar.
Merasa dirugikan, Indri Nurandini melaporkan akun yang diduga menyebarkan nomor kontaknya ke Polda Jabar. Akibat penyebaran nomor tersebut, Indri mengaku menerima banyak pesan yang tidak diinginkan. Pihak berwajib diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini.
UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) juga mengatur sanksi bagi penyebaran data pribadi. Sesuai Pasal 67 ayat 2 UU PDP, pelaku yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi bisa dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Editor : Redaksi

