-->

Notification

×

Iklan

Investigasi Gudang Solar Berujung Kekerasan : Jurnalis Reskrimpoldanews Jadi Korban Pengeroyokan

19 Nov 2025 | November 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-19T01:42:11Z


 
Aspirasi Jabar || Jakarta - Dua orang jurnalis dari media Reskrimpoldanews menjadi korban pengeroyokan saat melakukan investigasi di sebuah gudang penyimpanan solar ilegal di kawasan Rorotan jalan cacing cakung cilincing . Insiden ini menyoroti risiko yang dihadapi para jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, terutama saat mengungkap praktik-praktik ilegal di lapangan. Rabu. 19/11/2025.
 

Kronologi Kejadian
 
Pada tanggal. 18 November 2025, tim investigasi dari Reskrimpoldanews yang dipimpin oleh Jimmy Hasan, bersama dengan jurnalis Naibaho, melakukan peliputan di sebuah gudang solar yang diduga melakukan aktivitas ilegal. Saat mencoba untuk melakukan konfirmasi, pintu gerbang digembok yang akhirnya salah satu awak media mencoba memanjat mencari tau apakah pemilik gudang berada di dalam, selang beberapa saat mereka tiba-tiba diserang oleh sekelompok orang tak dikenal yang berjumlah sekitar sepuluh orang.
 

Para pelaku tidak hanya melakukan pemukulan, tetapi juga merampas telepon seluler milik para jurnalis, memaksa mereka untuk menghapus rekaman, serta melakukan intimidasi fisik. Salah satu pelaku yang dikenal dengan nama Heru, yang memiliki ciri-ciri berambut kuncir panjang, diduga menjadi pemimpin dari kelompok orang tersebut.
 

Dampak dan Tindakan Hukum :
 
Akibat serangan tersebut, Jimmy Hasan dan Naibaho mengalami luka fisik dan trauma. Selain itu, mereka juga kehilangan alat kerja berupa telepon seluler yang berisi data penting terkait investigasi. Pihak redaksi Reskrimpoldanews telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan LP/B/2214/XI/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.
 

Reaksi dan Kecaman :
 
Insiden ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi jurnalis dan masyarakat sipil. Mereka mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku serta mengungkap dalang di balik aksi premanisme ini.
 

"Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang," ujar perwakilan dari salah satu organisasi jurnalis. "Kami mendesak pihak kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini."
 

Ancaman Terhadap Kebebasan Pers :
 
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Tindakan intimidasi dan kekerasan seperti ini tidak hanya membahayakan keselamatan jurnalis, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan demokrasi. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Namun, implementasi undang-undang ini masih perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan.
 

Harapan Akan Keadilan :
 
Pihak Reskrimpoldanews berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan. Mereka juga berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghormati tugas jurnalistik dan tidak melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis.
 

"Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan dan para pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal," ujar Jimmy Hasan. "Kami tidak akan berhenti untuk mengungkap kebenaran, meskipun kami menghadapi berbagai macam tantangan dan risiko." 


Jurnalis : Jay. 


Editor     : Asp. SP. 
×
Berita Terbaru Update