Aspirasi Jabar || Morotai - Tersangka kasus dugaan minyakkita dengan takaran tidak sesuai yang inisial DL kini telah bebas dari tahanan Polres Pulau Morotai. DL bebas dengan status sebagai tahanan kota. Padahal sebelumnya pada, Kamis, 30 Oktober 2025 DL resmi ditahan di Polres Pulau Morotai selama 20 hari kedepan.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Yakub Panjaitan, saat dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp pada, Selasa, 11 November 2025 menjelaskan alasan pihaknya menjadikan DL sebagai tahanan kota, karena pihak keluarga DL mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke pihaknya.
"Bukan bebas pak tapi kita alihkan penahanannya jadi tahanan kota. Kemarin yang bersangkutan melalui keluarga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Namun, dari hasil gelar perkara yang bersangkutan (DL) tidak kita tanguhkan tapi kita alihkan penahanannya," ujarnya. Ia menambahkan bahwa, DL akan berstatus sebagai tahanan kota sampai dengan 19 November 2025, namau hal tersebut tergantung dengan berkas perkara kasus tersebut yang saat ini telah dilimpahkan pihak ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Morotai.
"Sampai tanggal 19 November, Kita sudah serahkan ke kejaksaan minggu lalu. Kita, menunggu dari kejaksaan kalau berkas sudah lengkap kita langsung limpahkan ke jaksa," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya polisi telah menetapkan DL sebagai tersangka dalam kasus dugaan minyakkita dengan takaran tidak sesuai. DL, ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Maluku Utara melakukan gelar perkara penetapan pada, Kamis 23 Oktober 2025 lalu.(oje)
