Aspirasi Jabar || Morotai - Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Christian Pawane, mewakili Bupati, secara resmi menyampaikan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (18/11/2025).
Dokumen strategis ini menjadi acuan penting dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tahun mendatang.
Dalam sambutannya, Wabup Rio Christian menjelaskan bahwa KUA memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sementara PPAS berfungsi menetapkan program prioritas dan batas maksimal anggaran untuk setiap SKPD.
"Salah satu prioritas utama kami adalah mengoptimalkan seluruh potensi sektor pendapatan, khususnya untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih terukur, berkelanjutan, dan berbasis pada pengelolaan sumber daya yang akuntabel," tegas Wabup.
Arah pembangunan Kabupaten Pulau Morotai, lanjutnya, diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan pelayanan dasar yang memadai, terutama sektor pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, dan fasilitas umum, sekaligus memperkuat kapasitas perekonomian masyarakat. Dokumen ini juga menyelaraskan program-program mandatori nasional, termasuk agenda pelayanan sosial, peningkatan kesejahteraan, dan program strategis seperti Makan Bergizi Gratis.
Wabup Rio juga mengungkapkan bahwa Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026 mencerminkan adanya penurunan belanja daerah yang signifikan dibandingkan Tahun Anggaran 2025. Penurunan ini disebutnya sebagai konsekuensi dari kebijakan efisiensi anggaran yang ditempuh Pemerintah Pusat sebagai bagian dari penataan fiskal nasional.
Untuk menjaga keseimbangan fiskal, Pemerintah Daerah mengambil langkah strategis dengan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Upaya ini diharapkan mampu menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal Morotai.
"Sinergi yang terbangun menjadi modal penting bagi kita untuk terus membawa Morotai menuju tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik," jelas Wabup Rio Christian Pawane, seraya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang telah terjalin.
Berikut rincian postur Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2026:
• Pendapatan Daerah
Dirancang sebesar Rp573.936.486.079,00 (lima ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh puluh sembilan rupiah).
• PAD: Rp53.195.770.629,00
• Pendapatan Transfer: Rp520.740.715.450,00
• Belanja Daerah
Dianggarkan sebesar Rp754.587.178.637,00 (tujuh ratus lima puluh empat miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), meliputi:
• Belanja Operasi: Rp509.624.771.048,00
• Belanja Modal: Rp121.753.563.152,00
• Belanja Tidak Terduga: Rp5.000.000.000,00
• Belanja Transfer: Rp118.208.844.000,00
• Pembiayaan
Total Pembiayaan sebesar Rp34.580.359.753,00.
• Penerimaan Pembiayaan: Rp1.000.026.420,00
• Pengeluaran Pembiayaan (Pembayaran Utang): Rp33.580.333.333,00.
Dokumen KUA dan PPAS Tahun 2026 ini selanjutnya akan dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dan DPRD.(oje)
