Aspirasi Jabar || Kabupaten Tasikmalaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya disinyalir melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) setelah adanya laporan dari sejumlah awak media yang mengaku kesulitan memperoleh dokumen dan data yang seharusnya bersifat terbuka
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beberapa pemohon informasi menyatakan bahwa permintaan mereka tidak ditindaklanjuti sesuai batas waktu dan prosedur yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Menurut keterangan dari salah satu insan pers Dudi Dudiana,dari media Kabar Sakti pada Jumat. (12-12-2025), bahwa Dinkes Kabupaten Tasikmalaya disebut tidak memberikan jawaban resmi maupun penjelasan terkait penolakan permohonan informasi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa badan publik ini tidak menjalankan kewajiban untuk menyediakan akses informasi secara transparan.
Padahal tim kami itu sudah melayangkan surat konfirmasi secara resmi beberapa hari kebelakang, namun ironisnya surat kami ini tak digubris, tak direspon oleh pihak dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
"Sejumlah awak media menilai bahwa keterbukaan informasi itu, apabila dugaan tersebut terbukti, Dinkes dapat dikategorikan melanggar prinsip akuntabilitas publik. Mereka mendorong Komisi Informasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. kepada sejumlah awak media.
Jurnalis : MM.
Editor : Asp. SP.
