Aspirasi Jabar Morotai - Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane, memberikan jawaban tegas atas penolakan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp550 juta.
Penjelasan ini disampaikan Rio dalam rapat paripurna bersama DPRD Morotai dengan agenda persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Morotai Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (10/12/2025).
"Tadi ada fraksi yang menolak, saya terpaksa harus jawab bahwa yang disebutkan tadi untuk anggaran kesehatan Rp550 juta itu cuma disediakan, tapi belum tentu kita pakai sampai habis," tegas Rio di ruang paripurna.
Ia mencontohkan, untuk tahun anggaran berjalan (tahun ini), Pemda Morotai awalnya dialokasikan Rp150 juta untuk biaya kesehatan, namun dana tersebut tidak habis terpakai hingga bulan ini.
"Sisanya itu kami akan kembalikan. Jadi uangnya itu tetap ada, nanti dikembalikan lagi ke kas daerah," jelasnya, menepis kekhawatiran penggunaan dana secara berlebihan.
Rio menekankan bahwa setiap penggunaan dana, termasuk yang dialokasikan untuk kepala daerah, sudah disertai pertanggungjawaban yang jelas. Ia memastikan bahwa kesehatan kepala daerah telah dijamin, dan penggunaannya sudah dalam bentuk pertanggungjawaban yang transparan.
"Ada nota, ada bukti foto dan segala macam. Kalau uangnya tidak terpakai sesuai dengan nota dan pertanggungjawaban, maka uang sisanya itu kita kembalikan lagi ke daerah. Jadi jangan menciptakan opini bahwa kita akan pakai semua uang itu nanti masyarakat berprasangka yang lain-lain ke kita," bebernya, meminta agar tidak ada opini publik yang menyesatkan.
Selain isu anggaran kesehatan, Wakil Bupati Rio juga menyampaikan fokus serius pemerintah daerah saat ini, yaitu percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Morotai. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Bupati dan Wakil Bupati.
"Salah satu bentuk keseriusan Bupati dan Wakil Bupati adalah terus mendorong percepatan penyusunan RTRW Kabupaten Pulau Morotai yang selama ini tertunda dari tahun 2019 sampai saat ini. RTRW yang dipakai itu RTRW dari tahun 2012," ungkapnya.
Keterlambatan dalam penetapan RTRW, menurutnya, menjadi kendala utama terhambatnya investasi di Morotai.
"Makanya kami kemarin cari tahu kenapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) itu tidak berjalan sampai saat ini. Ternyata salah satu kendalanya itu di RTRW tahun 2012," imbuhnya.
Ia menjelaskan, kawasan yang sudah dibebaskan oleh pihak KEK ternyata termasuk dalam Hutan Lindung Morotai 82%, yang melarang adanya pembangunan.
"Makanya saya dan Pak Bupati, mempercepat penyusunan RTRW yang baru agar bisa dipakai," katanya.
Di akhir penyampaian, Rio berharap agar DPRD Morotai dapat bekerja sama untuk mempercepat penetapan Perda RTRW yang baru setelah selesai disusun.
"Semoga apa yang direncanakan dapat terlaksana sehingga visi mewujudkan Kabupaten Pulau Morotai yang unggul, adil, dan sejahtera dapat tercapai dengan maksimal," tutupnya.(oje)
