Aspirasi Jabar || Sumedang - Realisasi Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan sarana dan prasarana jalan lingkungan hotmix di lima desa di Kabupaten Sumedang menuai sorotan tajam. Hingga tahun anggaran 2025 resmi berakhir, kegiatan yang dibiayai dari Banprov tersebut belum juga dilaksanakan, meski anggaran diduga telah dicairkan sejak beberapa bulan lalu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana bantuan keuangan provinsi tersebut diduga telah dicairkan oleh pihak desa sekitar November 2025. Bahkan, beberapa pemerintah desa mengakui bahwa dana tersebut telah diserahkan kepada pihak pemborong yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan.
Namun, hingga memasuki akhir Desember 2025, pekerjaan hotmix jalan lingkungan belum terealisasi di lapangan, menimbulkan tanda tanya besar terkait tata kelola anggaran serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Pembayaran Harus Setelah Pekerjaan Selesai
Menurut ketentuan pengelolaan keuangan desa, pembayaran kepada pihak ketiga seharusnya dilakukan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, diverifikasi, dan dinyatakan sesuai dengan perencanaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Jika kegiatan tidak dilaksanakan sampai tahun anggaran berakhir, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke rekening kas desa untuk dicatat sebagai SiLPA, bukan justru diserahkan kepada pihak ketiga.
Ini penting untuk menghindari persoalan administrasi bahkan potensi masalah hukum,” tegas pemerhati kebijakan publik Sumedang, Yus Yudhistira.
Ia menambahkan, praktik pencairan dan penyerahan dana tanpa realisasi fisik berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara yang dananya bersumber dari APBD Provinsi.
Isu Dugaan Pemberian Uang “V” Mencuat
Di tengah belum terealisasinya proyek tersebut, muncul isu dugaan adanya pemberian uang “V” dari pemborong kepada oknum di pemerintahan desa. Meski masih sebatas isu dan belum terkonfirmasi secara hukum, kabar ini semakin menambah kuatnya dorongan agar persoalan tersebut ditelusuri secara objektif dan transparan.
“Jika benar dana sudah keluar, pekerjaan tidak ada, dan muncul dugaan gratifikasi, maka ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi. Aparat pengawas internal maupun penegak hukum perlu turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum,” ujar Yus.
Dorongan Evaluasi dan Pengawasan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan berlapis dalam pengelolaan bantuan keuangan, mulai dari desa, kecamatan, hingga pemerintah daerah dan provinsi. Selain itu, keterbukaan informasi kepada publik dinilai krusial agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa maupun instansi terkait mengenai langkah penyelesaian atas dana Banprov yang belum terealisasi tersebut. Publik kini menanti kejelasan, pertanggungjawaban, dan penegakan aturan agar bantuan yang sejatinya untuk kepentingan masyarakat tidak berubah menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Jurnalis : Aep Mulyana
