Aspirasi jabar || Sumedang — Polemik penyaluran dan realisasi dana sarana dan prasarana (sapras) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada lima desa di Kabupaten Sumedang yang hingga kini belum merealisasikan pembangunan hotmix jalan lingkungan, meskipun anggaran kegiatan tersebut disebut telah dicairkan sejak November 2025.
Di tengah ramainya perbincangan publik, lima kepala desa yang bersangkutan rata-rata menyampaikan keterangan serupa. Mereka menyebutkan bahwa dana sapras telah masuk ke rekening desa dan selanjutnya diserahkan kepada pihak pemborong sebagai pelaksana pekerjaan. Namun hingga Jumat (9/1/2026), pembangunan hotmix jalan lingkungan tersebut belum juga dilaksanakan. Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: di manakah sebenarnya dana kegiatan tersebut berada?.
Situasi semakin memanas ketika beredar sebuah foto yang memperlihatkan seorang pemborong membentangkan baliho bertuliskan, “Mohon maaf, jalan ini kami segel karena material belum dibayar.” Baliho tersebut sontak memicu beragam spekulasi dan kegaduhan baru di tengah masyarakat. Publik pun kembali mempertanyakan, apa yang sebenarnya terjadi di balik belum terealisasinya proyek jalan lingkungan tersebut.
Di satu sisi, para kepala desa mengeluhkan belum dikerjakannya hotmix jalan oleh pihak pemborong. Namun di sisi lain, pemborong justru menyampaikan keluhan berbeda. Pihak Pemborong menyebutkan bahwa di beberapa desa pekerjaan hotmix telah selesai dilaksanakan, sementara di desa tersebut masih banyak pembayaran belum dilakukan secara lunas. Kondisi ini terkesan saling membuka fakta masing-masing pihak, yang justru memperkeruh situasi.
Dihubungi melalui sambungan telepon, pemborong yang bersangkutan kemudian memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa baliho tersebut sejatinya diperuntukkan untuk dipasang di salah satu desa di Kabupaten Purwakarta. Namun karena proses pencetakan dilakukan di Sumedang, baliho tersebut sempat difoto di salah satu desa di wilayah Sumedang. “Baliho itu jadi sekalian difoto di situ,” ujarnya. Meski demikian, isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa baliho tersebut akan dipasang di salah satu ruas jalan desa di kecamatan Buahdua Kabupaten Sumedang.
Di tengah simpang siur informasi tersebut, seorang kepala desa di kecamatan Buahdua akhirnya membenarkan bahwa pihaknya masih memiliki tunggakan pembayaran kepada pemborong tersebut, terkait pengerjaan jalan lingkungan di wilayahnya. Pengakuan ini membuka persoalan baru yang dinilai terpisah, namun saling berkaitan dengan polemik yang ada.
Pertanyaan pun semakin mengerucut, kemana sebagian dana anggaran tersebut dialokasikan oleh pemerintah desa jika pembayaran kepada pemborong belum dilakukan secara penuh?, Polemik ini kini tidak hanya menyangkut keterlambatan pekerjaan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Masyarakat pun berharap agar pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat pengawas, segera turun tangan untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan dana pembangunan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan warga desa.
Jurnalis: Aep Mulyana