-->

Notification

×

Iklan

Jual Bus TransPatriot Tanpa Izin DPRD - Komisi 3: Dirut PTMP Berpotensi Dapat Sanksi Hukum

8 Jan 2026 | Januari 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-08T06:37:25Z



Aspirasi Jabar || Kota Bekasi - Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memastikan bahwa Direktur Utama PT Mitra Patriot (PTMP) terkait penjualan bus TransPatriot tanpa melibatkan DPRD terindikasi melanggar sejumlah regulasi dan mekanisme yang ditetapkan perundang-undangan, yang kini ramai dipertanyakan publik. Temuan tersebut terungkap dalam rapat kerja yang digelar Komisi III DPRD Kota Bekasi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Rabu. (8/1/2026).
 

Dalam rapat tersebut, Komisi III memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Asisten Daerah (Asda) II, serta jajaran direksi PT Mitra Patriot untuk dimintai keterangan terkait proses penjualan armada bus yang merupakan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kota tersebut.
 

"Kami Komisi III sudah melakukan rapat kerja bersama beberapa OPD berbarengan dengan PT Mitra Patriot, sebagaimana yang tengah banyak dipertanyakan oleh publik terkait penjualan aset berupa bus," ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, kepada awak media usai rapat.
 

Beberapa Pelanggaran Prosedur Ditemukan
 
Dari hasil rapat, Alit menyatakan bahwa Komisi III menemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses penjualan aset. Berdasarkan keterangan dari BPKAD, Asda II, dan Direktur Utama PTMP, beberapa mekanisme dan regulasi tidak dijalankan oleh direksi perusahaan.
 

"Sebelum aset dilepas, ada beberapa mekanisme dan aturan yang harus dijalankan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan. Namun dalam hal ini, kami melihat aturan tersebut tidak dijalankan," tegas Alit.
 

Salah satu pelanggaran yang disorot adalah proses lelang aset yang tidak melibatkan pejabat kelas II dari lembaga lelang negara. Meski penjualan aset dapat dilakukan melalui lembaga lelang swasta, namun tetap wajib melibatkan pejabat kelas II dari lembaga lelang negara yang memiliki izin dari Kementerian Keuangan. "Setelah kami konfirmasi, ternyata dalam proses lelang tersebut tidak melibatkan pejabat kelas II dari lembaga lelang negara," ungkapnya.
 

Selain itu, Alit juga menyoroti tidak adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dalam pelepasan aset tersebut. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur pelepasan aset BUMD. "Dalam aturan itu jelas disebutkan bahwa pelepasan atau penjualan aset memerlukan payung hukum berupa Perda, dan ini tidak dilakukan," jelasnya.
 

Pelanggaran lainnya adalah proses pelepasan aset yang tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana seharusnya. "Kesimpulannya, ada kesalahan-kesalahan yang kami anggap fatal dalam persoalan penjualan aset PT Mitra Patriot ini," paparnya.
 

Tidak Ada Permohonan Persetujuan ke DPRD
 
Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring Meliala, menegaskan bahwa persoalan mendasar bukan sekadar mekanisme teknis, melainkan tidak adanya permohonan persetujuan kepada DPRD. "Prinsipnya, PTMP tidak membuat surat permohonan penyertaan atau izin kepada DPRD. Padahal, berdasarkan Permendagri 19 Tahun 2016 dan Permendagri 7 Tahun 2024, apapun yang dilakukan harus mendapatkan persetujuan DPRD," ungkap politisi asal Partai Demokrat ini.
 

Arwis menilai bahwa pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. "Ini sudah berdampak hukum karena ada regulasi yang ditabrak. Kalau sudah dijual lalu melanggar aturan, pasti ada sanksinya," pungkasnya.
 

Tanggapan Manajemen PTMP
 
Sebelumnya, Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, telah menyampaikan penegasan bahwa penjualan aset berupa bus yang sudah tidak produktif dilakukan sesuai regulasi dan berdampak positif bagi Pemkot Bekasi selaku pemegang saham. Ia menjelaskan bahwa proses pelelangan dilakukan melalui balai lelang swasta karena pertimbangan efisiensi biaya dan merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tidak mewajibkan BUMD menggunakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam pelepasan aset, selama memenuhi ketentuan dan prosedur yang ditetapkan.
 

David juga menegaskan bahwa manajemen telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Wali Kota Bekasi selaku pemegang saham dan membantah tuduhan tentang proses yang tidak transparan. Selain itu, Plt Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Amran, juga menyatakan bahwa inspektorat tidak pernah memanggil Direktur PT Mitra Patriot terkait penjualan bus tersebut.


Jurnalis : Jay


Editor    : Asp. SP. 
 
 
×
Berita Terbaru Update