Aspirasi Jabar || Jakarta - Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai pilar utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri bukan sekadar institusi penegak hukum, melainkan merupakan alat negara yang memiliki mandat konstitusional untuk memastikan stabilitas nasional dan tegaknya negara hukum.
Diskursus mengenai posisi Polri dalam struktur pemerintahan sering kali mengemuka, terutama terkait apakah Polri berada di bawah kementerian tertentu atau langsung di bawah Presiden. Dalam perspektif ketatanegaraan, jawabannya tegas: Polri berada di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan, bukan di bawah kementerian.
Landasan Konstitusional Kedudukan Polri
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan dasar yang jelas mengenai keberadaan Polri. Dalam Pasal 30 ayat (4) ditegaskan:
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Rumusan ini menunjukkan bahwa Polri adalah alat negara, bukan alat pemerintah dalam arti sektoral, apalagi bagian dari kementerian tertentu. Kedudukan ini menempatkan Polri sebagai institusi yang menjalankan fungsi negara dalam bidang keamanan dalam negeri secara langsung di bawah Presiden dalam sistem presidensial.
Penguatan konstitusional ini juga diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden.
Polri dalam Sistem Presidensial
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam kerangka ini, institusi yang berkaitan langsung dengan stabilitas negara, seperti Polri, ditempatkan secara struktural di bawah Presiden.
Hal ini penting untuk menjamin bahwa Polri dapat menjalankan tugasnya secara nasional, tidak terfragmentasi dalam kepentingan sektoral kementerian, serta tetap berada dalam kendali politik negara yang sah sesuai konstitusi.
Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan terjadi reduksi fungsi strategisnya sebagai alat negara, dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta melemahkan efektivitas komando nasional.
Polri sebagai Pilar Keamanan Nasional
Dalam konteks NKRI yang luas dan majemuk, Polri memainkan peran sentral dalam menjaga:
1. keamanan dan ketertiban masyarakat,
2. penegakan hukum yang adil,
3. perlindungan terhadap seluruh warga negara,
4. stabilitas nasional sebagai syarat pembangunan.
Polri menjadi garda terdepan dalam menghadapi tantangan nyata seperti radikalisme, konflik sosial, kejahatan transnasional, hingga peredaran narkoba yang mengancam generasi bangsa.
Oleh karena itu, posisi Polri sebagai institusi negara yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden merupakan kebutuhan sistemik dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI.
Relevansi bagi Daerah dan Desa
Sebagai Ketua Umum DPP APDESI Merah Putih, saya memandang bahwa penguatan institusi Polri juga sangat relevan bagi desa dan pemerintahan daerah. Stabilitas keamanan adalah fondasi utama bagi suksesnya pembangunan desa, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat.
Sinergi antara Polri dengan pemerintah daerah dan pemerintahan desa harus terus diperkuat dalam kerangka negara hukum, demi menciptakan ruang pembangunan yang aman, tertib, dan produktif.
Penutup
Menegaskan kedudukan Polri sebagai alat negara di bawah Presiden bukan semata persoalan struktural, tetapi merupakan amanat konstitusi dan bagian dari desain besar sistem ketatanegaraan Indonesia.
Polri harus tetap menjadi pilar keamanan nasional yang profesional, presisi, dan berorientasi pada kepentingan rakyat, dengan tetap tegak pada prinsip negara hukum dan demokrasi.
Dengan Polri yang kuat dalam posisi konstitusionalnya, maka Indonesia akan semakin kokoh sebagai negara yang aman, berdaulat, dan bermartabat.
Polri adalah alat negara, di bawah Presiden, demi tegaknya hukum dan utuhnya NKRI.
