Aspirasi Jabar || Surabaya - Laporan Polisi dengan Nomor, LP/B/248/I/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur yang dilayangkan oleh Pemimpin Redaksi Datacyber.id, Eko Andhika Saputra, terhadap Pemimpin Redaksi media Mimbardemokrasi, Zaenal, dinilai sudah tepat secara hukum dan harus diproses secara profesional, transparan, serta berkeadilan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan jurnalis, karena menyangkut dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik dan grup komunikasi jurnalis.
Eko Andhika melaporkan Zaenal atas dugaan perbuatan menyebarkan sebuah foto di grup WhatsApp jurnalis Vanguard, yang beranggotakan ratusan wartawan dan pimpinan media. Foto yang dibagikan itu disertai narasi seolah-olah perbuatan dalam foto tersebut benar dilakukan oleh Eko Andhika, sehingga menimbulkan persepsi negatif, merusak nama baik, serta berdampak langsung pada kehidupan pribadi pelapor.
“Foto itu dilihat oleh istri saya dan menimbulkan kemarahan besar karena seakan-akan apa yang ada di dalam foto tersebut benar-benar saya lakukan. Padahal itu tidak benar dan sangat mencemarkan kehormatan saya sebagai pribadi, kepala keluarga, dan pimpinan redaksi,” ujar. Eko Andhika.
Ungkit Kasus Lama yang Sudah Selesai
Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa Zaenal mencoba mengaitkan kembali persoalan lama yang pernah dialami Eko pada tahun 2022. Padahal, menurut Eko, kasus tersebut telah diselesaikan, telah ada permintaan maaf, dan sudah dinyatakan clear tanpa ada persoalan hukum lanjutan.
“Saya tahu betul siapa otak dari persoalan lama itu. Saya sudah meminta maaf dan masalah tersebut sudah selesai sejak 2022. Tidak ada lagi persoalan. Tapi Zaenal justru mengulik dan mencuatkan kembali, seolah-olah itu masih relevan, padahal tidak,” tegas. Eko.
Menurutnya, tindakan mengungkit kembali masalah yang telah selesai kemudian dikemas dalam bentuk penyebaran foto dan narasi di grup jurnalis merupakan tindakan yang tidak etis, tidak profesional, dan berpotensi melanggar hukum pidana.
Masuk Unsur Pidana Pasal 441 KUHP Baru
Eko menilai perbuatan yang dilakukan Zaenal bukan sekadar persoalan etika jurnalistik, tetapi sudah masuk ke ranah pidana, khususnya Pasal 441 KUHP baru tentang pencemaran nama baik.
Sebelum melaporkan, Eko mengaku telah melakukan koordinasi dan konsultasi hukum dengan Kasubdit 1 Dit Siber Polda Jawa Timur.
Dari hasil koordinasi tersebut disampaikan bahwa perbuatan menyebarkan konten yang menyerang kehormatan seseorang di media elektronik memang diatur dan dapat diproses secara hukum.
“Laporan ini tidak berlebihan. Saya sudah sharing dan koordinasi dengan pihak Dit Siber Polda Jatim. Ada pasal yang mengatur, yakni Pasal 441 KUHP baru tentang pencemaran nama baik,” jelas. Eko.
Desakan Transparansi Penanganan Perkara
Publik kini menaruh perhatian terhadap kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., serta sikap tegas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie dalam mengambil keputusan hukum atas perkara tersebut.
Masyarakat berharap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, tanpa tebang pilih, serta mengedepankan asas keadilan.
“Harapan kami, Satreskrim Polrestabes Surabaya benar-benar memproses laporan ini secara hukum dan transparan. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menurun,” ujar salah satu jurnalis yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Jurnalis Harus Menjaga Etika dan Profesionalisme
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik, profesionalisme, serta tidak menggunakan forum jurnalis sebagai sarana menyerang pribadi seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. (Red)
