-->

Notification

×

Iklan

Objek Wisata Boboro Milik Oknum Anggota DPRD Diduga Ilegal

26 Jan 2026 | Januari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-26T04:50:01Z




Aspirasi Jabar Morotai, Maluku Utara - Legalitas operasional objek wisata Boboro Guest House yang diduga milik oknum anggota DPRD Morotai berinisial ES yang berlokasi di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, kini menjadi sorotan.

Pasalnya, tempat usaha milik oknum anggota DPRD inisial ES diduga kuat belum mengantongi kelengkapan ijin operasional sebagaimana di persyaratkan dalam ketentuan perizinan daerah.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sejak 2016 hingga saat ini izin operasional wisata Boboro Guest House disebut belum diterbitkan oleh instansi berwenang.

Bahkan, Dinas Pariwisata Pulau Morotai mengaku belum mengetahui secara pasti menyangkut izin usaha milik oknum anggota DPRD tersebut.

"Soal izin usaha milik oknum anggota DPRD yang ada di Desa Bido, kami belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk di buat surat permohonan izin dari pemerintah dalam hal ini Dinas PTSP," Ungkap satu pegawai di Dinas Pariwisata yang tidak mau menyebutkan namanya kepada media ini, Senin (26/01/2026).

Menurutnya, setiap izin usaha untuk pembangunan objek wisata harus melalui rekomendasi Dinas Pariwisata.

"Jadi kalau ada pengusaha yang bangun objek wisata milik pribadinya, harusnya ada surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata. Nanti setelah itu baru PTSP mengeluarkan izin usaha. Tapi minimalnya harus ada rekomendasi dari Dispar dulu baru bisa keluar," Ujarnya 

Karena rekomendasi dari Dispar akan dikeluarkan ijin usaha pariwisata (IUP) dari PTSP.

"Jadi setiap usaha objek wisata harus mendapatkan ijin dari pemerintah. Jika ijin itu tidak ada maka di kenakan sanksi administrasi dalam hal ini bisa di tingkatkan baik itu pembekuan atau penutupan operasional usaha tersebut," jelasnya

Selain itu, ada juga sanksinya pidananya sesuai undang-undang tentang perijinan pariwisata dengan denda sebesar Rp 10 miliar.

"Misalnya sengaja beroperasi dan bersifat komersial. Nah itu akan diberikan sanksi hukum beroperasi tanpa ijin. Contohnya kerugian bisnis atau kehilangan kepercayaan pelanggan. Itu yang akan dikenakan,"

Apalagi, selama ini usaha milik oknum anggota DPRD itu belum pernah meminta rekomendasi ke Dinas Pariwisata. Itu yang bisa diproses, tuturnya 

Tak hanya itu, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pulau Morotai juga dikabarkan baru mengetahui tempat usaha objek wisata tersebut.

"Jujur kami baru tahu kalau di Desa Bido ada tempat wisata itu," Ungkap Kepala Bidang Perizinan PTSP Pulau Morotai, Usman Tae kepada media ini, Kamis (23/01/2026).

Ia juga mengaku bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan izin resmi atau operasi objek wisata tersebut.

"Menyangkut tempat usaha wisata di Desa Bido itu kami belum pernah mengeluarkan izinnya. Karena kalau mau buat izin usaha itu harusnya pemilik usaha datang ke kami untuk membuat KKPR. Tapi sampai saat ini mereka belum pernah menemui kami sejak dulu," akui Usman.

"Meskipun, pemilik sendiri yang mendaftarkan izin usaha lewat online. Namun setidaknya mereka harus datang ke kami untuk membuat KKPR, karena pengurusan KKPR itu harus berurusan ke kami dengan PUPR dan DLH melalui rekomendasi dari Dinas Pariwisata," jelas Usman

"Nanti setelah itu baru KKPR bisa dikeluarkan. Jadi sampai sekarang tidak ada data di kami, takutnya jangan sampai mereka yang menerbitkan NIB lalu tidak lagi ke kami," katanya 

Meski demikian, Ia menegaskan baru mendengar tempat usaha tersebut. "Kami baru tahu tempat itu. Bahkan ia juga mempertanyakan apakah tempat wisata itu baru berjalan ini ataukah," ucap Usman sembari mempertanyakan usaha tersebut ke Wartawan.

Namun demikian, Ia mengungkapkan pihaknya belum pernah mengeluarkan izin usaha di wisata Boboro, Tandasnya 

Sementara itu, Kepala Desa Bido Kecamatan Morotai Utara, Emil Tajibu mengaku bahwa di desanya terdapat tempat wisata milik Oknum Anggota DPRD inisial ES. "Iya betul sekali milik ES, dikenal dengan Wisata Boboro. Meski begitu, Emil mengaku tidak mengetahui pasti nama dari objek wisata tersebut. "Tapi saya tidak tahu kalau Pak Dewan Kasih nama yang lain ataukah apa begitu," Katanya

Menurutnya, pembangunan tempat usaha objek wisata di bangun sejak 2016 lalu. "Bangunan pertama itu kalo (kalau) tara (tidak) salah sekitar 2016 dan fasilitas lainnya itu mulai dari 2022," Ungkap Emil sembari menutup penyampaiannya.

Ia juga mengaku di tempat tersebut selalu kunjungan oleh wisatawan dari luar negeri. "Iya banyak, jadi ada yang datan," akunya

Meski begitu, Ia tidak mengetahui berapa jumlah bangunan di objek wisata milik Wakil Ketua II DPRD.

"Kalo (kalau) soal berapa banyak bangunan saya belum tahu pasti," katanya

Ditanya lagi, tapi yang jelas disana (tempat wisata) sering di kunjungi wisatawan baik dari lokal maupun luar negeri ?

Kata kades benar, "Iya," ucap singkatnya

Sedangkan menyangkut tempat usaha objek wisata milik oknum anggota DPRD inisial ES juga di tepis oleh salah satu staf di Bidang Pendapatan BPKAD Pulau Morotai yang tidak menyebutkan namanya. Ia mengaku bahwa sejak di bangunnya objek wisata milik ES tidak pernah membayar pajak.

"Jadi selama ini yang bersangkutan tidak pernah membayar pajak," Ungkap 

Meski demikian, Ia meminta Pemda segera mengambil langkah untuk memanggil yang bersangkutan agar meminta penjelasan kepada oknum anggota DPRD Tersebut.

"Alangkah baiknya Pemda panggil yang bersangkutan supaya minta penjelasan ke ES apakah usaha itu milik pribadinya ataukah seperti," pungkasnya. (oje)
 

×
Berita Terbaru Update