Aspirasi Jabar || Purwakarta - Sabtu (14/02/2026)Ketua Umum DPP APDESI Merah Putih, A. Anwar Sadat, SH, menyampaikan bahwa desa tidak boleh diadili karena oknum. Hal ini disampaikan mengingat kontribusi positif Dana Desa dalam pembangunan nasional.
Anwar Sadat menekankan bahwa sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah pembangunan nasional. Sejak tahun 2015, negara telah mengalokasikan lebih dari Rp610 triliun Dana Desa kepada sekitar 74 ribu lebih desa di seluruh Indonesia.
Data menunjukkan hasil yang konkret, di antaranya: lebih dari 350 ribu kilometer jalan desa, sekitar 1,4 juta meter jembatan desa, puluhan ribu unit irigasi dan embung pertanian, ratusan ribu sarana air bersih dan sanitasi, ribuan pasar desa, posyandu, PAUD dan sarana kesehatan, serta berkembangnya lebih dari 60 ribu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDesma).
Dana Desa juga berperan sebagai bantalan sosial ekonomi masyarakat, seperti penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) kepada jutaan keluarga miskin setiap tahun.
Keberhasilan Dana Desa juga dapat diukur secara ilmiah melalui Indeks Desa Membangun (IDM) dan program SDGs Desa. Data Kementerian Desa menunjukkan perubahan struktur desa yang sangat signifikan, di mana jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal turun drastis, desa berkembang meningkat tajam, dan desa maju serta desa mandiri melonjak berkali-kali lipat.
Anwar Sadat mengakui bahwa ada persoalan di beberapa tempat, di mana ada kepala desa atau perangkat desa yang tersangkut masalah hukum. Namun, ia menekankan bahwa yang bermasalah adalah oknum, bukan sistem desa dan bukan seluruh pemerintah desa.
Ia juga mengingatkan bahwa hari ini yang harus dijaga adalah kepercayaan. Jangan sampai kerja keras jutaan aparat pemerintah desa yang jujur dan mengabdi siang malam kepada masyarakat tertutupi oleh kesalahan segelintir orang.
Anwar Sadat mengajak untuk mendampingi, membina, dan memperkuat desa, bukan mencurigai. Membangun desa berarti menjaga masa depan bangsa.
